SimadaNews.com – Pelarian panjang seorang pria yang dikenal dengan julukan “Harimau” akhirnya berakhir. Setelah hampir 17 bulan menghindari kejaran aparat, pria berinisial HH (33) akhirnya diringkus tim Reskrim Polsek Perdagangan, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di depan sebuah bengkel di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPDA Amri J. Sitanggang, S.H. bergerak cepat setelah memastikan keberadaan tersangka yang selama ini terus berpindah-pindah untuk menghindari penangkapan.
HH alias Harimau merupakan tersangka pencurian kabel power milik CV. Sarana Teknik Perkasa yang terjadi pada Oktober 2024 lalu.
Kasus tersebut sempat menyita perhatian karena nilai kerugian mencapai lebih dari Rp20 juta.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah menghentikan penyelidikan meskipun waktu telah berlalu cukup lama.
“Penangkapan HH alias Harimau ini menunjukkan bahwa polisi tidak pernah berhenti mengejar pelaku kejahatan. Setiap laporan masyarakat adalah tanggung jawab yang harus dituntaskan,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 13.50 WIB.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Senin dini hari, 21 Oktober 2024 sekitar pukul 04.15 WIB. Saat itu, pelapor menerima notifikasi dari kamera CCTV gudang CV. Sarana Teknik Perkasa di Huta V, Nagori Bandar.
Ketika rekaman kamera diperiksa, terlihat seorang pria masuk ke dalam gudang dan melakukan aktivitas mencurigakan.
Pengecekan langsung ke lokasi kemudian memastikan bahwa 36 meter kabel power telah hilang.
Dari penyelidikan yang dilakukan dengan mengacu pada rekaman CCTV, polisi mengarah pada HH alias Harimau yang diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
Namun selama berbulan-bulan, upaya penangkapan selalu gagal karena tersangka berhasil menghindar.
Baru pada Rabu siang itu, keberuntungan berpihak kepada tim Reskrim. Informasi keberadaan tersangka segera ditindaklanjuti hingga akhirnya HH berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat diperiksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
“Dia memanjat dinding gudang seorang diri, lalu masuk ke dalam area penyimpanan kabel. Tersangka memotong dua batang kabel menggunakan gergaji besi, kemudian menariknya keluar gudang,” jelas AKP Verry Purba.
Setelah berhasil membawa kabel tersebut, tersangka menguliti bagian luarnya untuk mengambil tembaga di dalamnya. Tembaga itu kemudian dijual kepada pengepul barang bekas.
Ironisnya, kabel bernilai lebih dari Rp20 juta itu hanya laku dijual seharga Rp1.670.000.
Motif pelaku, kata polisi, diduga karena faktor ekonomi. Namun tindakan tersebut tetap harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H. memastikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Perdagangan bersama barang bukti. Proses penyidikan sedang berjalan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Tidak ada kejahatan yang benar-benar sempurna. Rekaman CCTV, kerja keras penyelidikan, dan komitmen kami untuk tidak menyerah akhirnya membawa pelaku ke hadapan hukum,” tegas IPTU Patar Banjarnahor. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

