• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsPeristiwa
Pelarian Pria Berjuluk "Harimau" Selama 17 Bulan Berakhir

TSK HH saat berada di Polsek Perdagangan.

Pelarian Pria Berjuluk “Harimau” Selama 17 Bulan Berakhir

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
11 Maret 2026 | 17:30 WIB
Rubrik: Peristiwa

SimadaNews.com – Pelarian panjang seorang pria yang dikenal dengan julukan “Harimau” akhirnya berakhir. Setelah hampir 17 bulan menghindari kejaran aparat, pria berinisial HH (33) akhirnya diringkus tim Reskrim Polsek Perdagangan, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di depan sebuah bengkel di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPDA Amri J. Sitanggang, S.H. bergerak cepat setelah memastikan keberadaan tersangka yang selama ini terus berpindah-pindah untuk menghindari penangkapan.

HH alias Harimau merupakan tersangka pencurian kabel power milik CV. Sarana Teknik Perkasa yang terjadi pada Oktober 2024 lalu.

Kasus tersebut sempat menyita perhatian karena nilai kerugian mencapai lebih dari Rp20 juta.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah menghentikan penyelidikan meskipun waktu telah berlalu cukup lama.

“Penangkapan HH alias Harimau ini menunjukkan bahwa polisi tidak pernah berhenti mengejar pelaku kejahatan. Setiap laporan masyarakat adalah tanggung jawab yang harus dituntaskan,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 13.50 WIB.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Senin dini hari, 21 Oktober 2024 sekitar pukul 04.15 WIB. Saat itu, pelapor menerima notifikasi dari kamera CCTV gudang CV. Sarana Teknik Perkasa di Huta V, Nagori Bandar.

Ketika rekaman kamera diperiksa, terlihat seorang pria masuk ke dalam gudang dan melakukan aktivitas mencurigakan.

Pengecekan langsung ke lokasi kemudian memastikan bahwa 36 meter kabel power telah hilang.

Dari penyelidikan yang dilakukan dengan mengacu pada rekaman CCTV, polisi mengarah pada HH alias Harimau yang diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

Namun selama berbulan-bulan, upaya penangkapan selalu gagal karena tersangka berhasil menghindar.

Baru pada Rabu siang itu, keberuntungan berpihak kepada tim Reskrim. Informasi keberadaan tersangka segera ditindaklanjuti hingga akhirnya HH berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Saat diperiksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

“Dia memanjat dinding gudang seorang diri, lalu masuk ke dalam area penyimpanan kabel. Tersangka memotong dua batang kabel menggunakan gergaji besi, kemudian menariknya keluar gudang,” jelas AKP Verry Purba.

Setelah berhasil membawa kabel tersebut, tersangka menguliti bagian luarnya untuk mengambil tembaga di dalamnya. Tembaga itu kemudian dijual kepada pengepul barang bekas.

Ironisnya, kabel bernilai lebih dari Rp20 juta itu hanya laku dijual seharga Rp1.670.000.

Motif pelaku, kata polisi, diduga karena faktor ekonomi. Namun tindakan tersebut tetap harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H. memastikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Perdagangan bersama barang bukti. Proses penyidikan sedang berjalan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Tidak ada kejahatan yang benar-benar sempurna. Rekaman CCTV, kerja keras penyelidikan, dan komitmen kami untuk tidak menyerah akhirnya membawa pelaku ke hadapan hukum,” tegas IPTU Patar Banjarnahor. (SNC)

Laporan: Pirhot Nababan

Peristiwa

Rismaida br Siahaan Ditemukan Meninggal di Kedainya! Ternyata Dirampok, Pelaku Ditangkap saat Sembunyi di Hotel Nadia Siantar

4 Juni 2026 | 10:08 WIB
Peristiwa

Tekan Risiko Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret

4 Juni 2026 | 09:47 WIB
Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
Peristiwa

Razia THM di Perdagangan, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan Polres Simalungun

2 Juni 2026 | 11:48 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber