SimadaNews.com– Aktivitas penangkapan ikan pora-pora di kawasan Danau Toba kini menjadi sorotan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara langsung bergerak menurunkan tim pengawasan untuk memastikan praktik penangkapan ikan tidak merusak kelestarian ekosistem danau.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara, Supryanto, mengatakan pihaknya bersama pemerintah kabupaten dan pengawas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan pengecekan langsung di sejumlah titik perairan danau.
“Tim sudah kami turunkan untuk melakukan pengawasan di pesisir Danau Toba,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara, Jumat (13/3/2026).
Dari hasil peninjauan di lapangan, petugas menemukan sejumlah alat tangkap yang tidak sesuai aturan.
Di wilayah Pematang Sidamanik, misalnya, nelayan menggunakan bagan terapung dan perangkap bubu dengan mata jaring sekitar 0,5 sentimeter.
Sementara di kawasan muara sungai di Ajibata, jaring yang digunakan berukuran sekitar 1,5 sentimeter. Padahal, aturan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 menetapkan ukuran minimal mata jaring 1 inci atau sekitar 2,5 sentimeter.
Supryanto menegaskan, ikan yang boleh ditangkap adalah ikan yang telah mencapai ukuran matang gonad dengan panjang minimal 10 sentimeter. Penangkapan ikan yang masih kecil berpotensi merusak siklus regenerasi ikan di danau.
“Jika anak ikan terus ditangkap, populasi akan menurun dan stok ikan di masa depan bisa terancam,” katanya.
Selain pengawasan, pemerintah juga menggencarkan sosialisasi kepada nelayan agar mematuhi aturan penangkapan ikan. Pemprov Sumut bahkan tengah mengkaji kemungkinan menerbitkan aturan khusus untuk pengendalian penangkapan pora-pora di Danau Toba. (SNC)


