SimadaNews.com– Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang pemerintahan daerah. Kali ini, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama puluhan orang lainnya.
Dalam operasi yang digelar pada Jumat (13/3), tim penindakan KPK mengamankan 27 orang, termasuk kepala daerah tersebut, terkait dugaan praktik korupsi yang berhubungan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Penangkapan itu dibenarkan pimpinan lembaga antirasuah. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memastikan operasi tersebut memang menyasar orang nomor satu di Kabupaten Cilacap.
“Benar, Bupati Cilacap ditangkap,” kata Fitroh saat dikonfirmasi pada Jumat (13/3).
Operasi Senyap dan Barang Bukti Uang Tunai
OTT dilakukan setelah tim KPK melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan penerimaan dana dari sejumlah proyek pemerintah daerah. Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi suap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan barang bukti uang menjadi salah satu temuan penting dalam operasi tersebut.
“Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini salah satunya adalah dalam bentuk uang tunai,” ujar Budi.
Diduga Terkait Fee Proyek
KPK menduga penangkapan ini berkaitan dengan penerimaan sejumlah uang dari proyek-proyek di wilayah Cilacap.
Dugaan tersebut kini masih didalami penyidik dengan memeriksa para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Sejumlah pihak yang turut diamankan terdiri dari unsur pejabat daerah, pihak swasta, hingga pihak lain yang diduga terlibat dalam alur transaksi.
Setelah diamankan, mereka langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
Gelombang OTT Kepala Daerah
Penindakan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung kasus korupsi melalui operasi tangkap tangan KPK. Sepanjang 2026, lembaga antirasuah tercatat telah beberapa kali melakukan OTT terhadap pejabat daerah.
Hingga kini, KPK masih memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Keputusan apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan setelah proses pemeriksaan awal selesai.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bahwa praktik “fee proyek” di daerah masih menjadi celah korupsi yang terus diburu oleh KPK. (SNC)

