SimadaNews.com- Aksi unjuk rasa kembali digelar oleh Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Kabupaten Simalungun (GPPMS) di depan kantor Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sidamanik dan Pane Tongah, Senin (16/3/2026).
Massa menuntut pihak bank segera mengembalikan agunan tambahan milik nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon pinjaman di bawah Rp100 juta.
Aksi pertama berlangsung di depan BRI Unit Sidamanik sekitar pukul 14.00 WIB, kemudian dilanjutkan di BRI Unit Pane Tongah pada pukul 15.20 WIB.
Kehadiran massa dipicu oleh keluhan sejumlah masyarakat yang mengaku agunan tambahan mereka masih ditahan pihak bank, meski pinjaman KUR yang mereka ajukan berada di bawah plafon Rp100 juta.
Koordinator aksi yang juga Ketua GPPMS, Lucky Silalahi, menegaskan bahwa penahanan agunan tambahan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan pemerintah terkait program KUR.
Ia merujuk pada aturan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 14 ayat (3), yang menyebutkan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai Rp100 juta.
“Aturan tersebut juga menyatakan jika penyalur KUR tetap meminta agunan tambahan, maka dapat dikenakan sanksi berupa tidak dibayarkannya subsidi bunga atau subsidi marjin KUR kepada bank penyalur,” ujar Lucky dalam keterangan pers usai aksi.
Menurutnya, jika pihak bank tetap menahan jaminan seperti sertifikat tanah (SHM) atau BPKB kendaraan milik nasabah KUR di bawah Rp100 juta, tindakan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran operasional serius serta merugikan hak nasabah.
Lucky juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur soal penggelapan pada Pasal 486.
“Jika suatu pihak secara melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya, hal itu dapat dikategorikan sebagai penggelapan dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun atau denda,” jelasnya.
Lima Tuntutan Massa
Dalam aksinya, GPPMS menyampaikan lima tuntutan kepada pihak BRI, yakni Mendesak Kepala Unit BRI Sidamanik dan BRI Pane Tongah mengembalikan agunan nasabah KUR di bawah Rp100 juta.
Menduga adanya maladministrasi dalam pengelolaan pinjaman KUR. Menduga adanya praktik pungutan agunan ilegal. Menilai pihak bank diduga tidak transparan kepada nasabah. Dan menduga adanya pelanggaran aturan hukum yang berpotensi berujung sanksi jabatan.
Selain itu, massa juga meminta agar pimpinan unit BRI di dua wilayah tersebut dicopot dari jabatannya jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Lucky juga menyoroti dugaan praktik lain yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut.
Ia menyebut adanya kecurigaan terkait peralihan rekening Anggaran Dana Desa (ADD) dari Bank Sumut ke BRI yang menurutnya perlu diklarifikasi.
“Sudah tiga kali kami melakukan aksi unjuk rasa, namun hingga kini Kepala Unit BRI belum pernah menemui massa aksi,” ujarnya. (ril/SNC)

