• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsPeristiwa
Demo GPPMS Kembali Guncang BRI Sidamanik dan Pane Tongah, Tuntut Pengembalian Agunan Nasabah KUR

Massa GPPMS saat melakukan unjukrasa.

Demo GPPMS Kembali Guncang BRI Sidamanik dan Pane Tongah, Tuntut Pengembalian Agunan Nasabah KUR

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
16 Maret 2026 | 19:34 WIB
Rubrik: Peristiwa

SimadaNews.com- Aksi unjuk rasa kembali digelar oleh Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Kabupaten Simalungun (GPPMS) di depan kantor Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sidamanik dan Pane Tongah, Senin (16/3/2026).

Massa menuntut pihak bank segera mengembalikan agunan tambahan milik nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon pinjaman di bawah Rp100 juta.

Aksi pertama berlangsung di depan BRI Unit Sidamanik sekitar pukul 14.00 WIB, kemudian dilanjutkan di BRI Unit Pane Tongah pada pukul 15.20 WIB.

Kehadiran massa dipicu oleh keluhan sejumlah masyarakat yang mengaku agunan tambahan mereka masih ditahan pihak bank, meski pinjaman KUR yang mereka ajukan berada di bawah plafon Rp100 juta.

Koordinator aksi yang juga Ketua GPPMS, Lucky Silalahi, menegaskan bahwa penahanan agunan tambahan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan pemerintah terkait program KUR.

Ia merujuk pada aturan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 14 ayat (3), yang menyebutkan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai Rp100 juta.

“Aturan tersebut juga menyatakan jika penyalur KUR tetap meminta agunan tambahan, maka dapat dikenakan sanksi berupa tidak dibayarkannya subsidi bunga atau subsidi marjin KUR kepada bank penyalur,” ujar Lucky dalam keterangan pers usai aksi.

Menurutnya, jika pihak bank tetap menahan jaminan seperti sertifikat tanah (SHM) atau BPKB kendaraan milik nasabah KUR di bawah Rp100 juta, tindakan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran operasional serius serta merugikan hak nasabah.

Lucky juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur soal penggelapan pada Pasal 486.

“Jika suatu pihak secara melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya, hal itu dapat dikategorikan sebagai penggelapan dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun atau denda,” jelasnya.

Lima Tuntutan Massa

Dalam aksinya, GPPMS menyampaikan lima tuntutan kepada pihak BRI, yakni Mendesak Kepala Unit BRI Sidamanik dan BRI Pane Tongah mengembalikan agunan nasabah KUR di bawah Rp100 juta.

Menduga adanya maladministrasi dalam pengelolaan pinjaman KUR. Menduga adanya praktik pungutan agunan ilegal. Menilai pihak bank diduga tidak transparan kepada nasabah. Dan menduga adanya pelanggaran aturan hukum yang berpotensi berujung sanksi jabatan.

Selain itu, massa juga meminta agar pimpinan unit BRI di dua wilayah tersebut dicopot dari jabatannya jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Lucky juga menyoroti dugaan praktik lain yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut.

Ia menyebut adanya kecurigaan terkait peralihan rekening Anggaran Dana Desa (ADD) dari Bank Sumut ke BRI yang menurutnya perlu diklarifikasi.

“Sudah tiga kali kami melakukan aksi unjuk rasa, namun hingga kini Kepala Unit BRI belum pernah menemui massa aksi,” ujarnya. (ril/SNC)

Peristiwa

Rismaida br Siahaan Ditemukan Meninggal di Kedainya! Ternyata Dirampok, Pelaku Ditangkap saat Sembunyi di Hotel Nadia Siantar

4 Juni 2026 | 10:08 WIB
Peristiwa

Tekan Risiko Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret

4 Juni 2026 | 09:47 WIB
Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
Peristiwa

Razia THM di Perdagangan, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan Polres Simalungun

2 Juni 2026 | 11:48 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber