SimadaNews.com – Aktivitas penguasaan lahan eks konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, kian memantik perhatian.
Lahan yang sebelumnya berada dalam izin usaha perusahaan kini dilaporkan mulai digarap kelompok masyarakat, diduga tanpa dasar legalitas yang sah.
Informasi diperoleh SimadaNews di lapangan, Selasa 17 Maret 2026, menunjukkan aktivitas pembukaan lahan membentang dari kawasan Sitahoan hingga Pondok Bulu.
Luas area yang telah digarap diperkirakan mencapai sekitar 80 hektare. Sebagian besar kawasan tersebut sebelumnya ditanami pohon eucalyptus yang masih dalam kondisi produktif.
Informasi menyebutkan, penebangan pohon eucalyptus dilakukan secara bertahap sejak akhir Januari lalu. Tanaman industri yang sebelumnya menjadi bagian dari areal konsesi perusahaan ditebang oleh para penggarap.
Situasi di lapangan sempat memanas pada Februari. Kelompok yang mengklaim sebagai pemilik tanah adat dilaporkan melakukan perusakan terhadap sejumlah posko milik PT TPL yang masih berdiri di lokasi.
Selain itu, sejumlah plank yang didirikan oleh Satuan Tugas Penekan
Ketegangan juga terjadi saat aparat kepolisian turun untuk memberikan imbauan agar aktivitas penggarapan dihentikan. Namun, upaya tersebut tidak berjalan kondusif, bahkan aparat disebut sempat diusir dari lokasi oleh kelompok penggarap.
Di tengah dinamika tersebut, status klaim tanah adat di wilayah Simalungun kembali menjadi sorotan.
Kementerian Kehutanan sebelumnya telah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan resmi terkait keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Simalungun.
Ditegaskan pengakuan masyarakat hukum adat harus melalui mekanisme Peraturan Daerah (Perda). Namun, hingga kini belum terdapat perda yang menetapkan hal tersebut di Simalungun.
Bahkan, Kemenhut juga menegaskan tidak ada surat keputusan maupun rekomendasi yang menyatakan adanya tanah adat di wilayah tersebut, sehingga klaim sepihak tidak memiliki dasar hukum yang kuat. (SNC)

