SimadaNews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyatakan persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD yang dinilai strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Persetujuan tersebut disampaikan Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, dalam Sidang Paripurna II DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 yang berlangsung di ruang Harungguan DPRD, Kamis (26/03/2026).
Dua ranperda yang disetujui yakni Ranperda tentang insentif bagi tenaga pendidik nonformal bidang keagamaan serta Ranperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal.
“Atas nama Pemerintah Kota Pematangsiantar, kami mengapresiasi DPRD yang telah menginisiasi dua ranperda ini. Kami menerima dan menyetujui untuk dibahas lebih lanjut,” ujar Wesly.
Ia menilai, inisiatif DPRD tersebut mencerminkan komitmen dalam menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mendukung visi pembangunan daerah menuju Pematangsiantar yang cerdas, sehat, kreatif, dan selaras.
Menurutnya, kehadiran dua regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan dampak nyata, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar, Alfonso Sinaga, menyampaikan nota penjelasan terkait kedua ranperda tersebut.
Ia menegaskan, tenaga pendidik nonformal keagamaan seperti guru mengaji dan guru sekolah Minggu memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda. Namun, selama ini perhatian terhadap kesejahteraan mereka dinilai masih minim.
“Melalui ranperda ini, diharapkan ada kepastian pemberian insentif secara berkelanjutan melalui APBD sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka,” katanya.
Selain itu, Ranperda perlindungan tenaga kerja lokal juga dinilai penting untuk memperkuat posisi pekerja daerah di tengah persaingan global. Regulasi ini nantinya akan mengatur kualifikasi tenaga kerja lokal sekaligus menjamin hak-hak pekerja, termasuk upah.
“Ranperda ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja lokal, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta mengurangi kesenjangan sosial,” jelas Alfonso.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah public hearing dengan berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi ranperda tersebut.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga, didampingi Wakil Ketua Daud Simanjuntak dan Frengky Boy Saragih, serta dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang, pimpinan OPD, camat, dan direksi BUMD.
Dengan disetujuinya dua ranperda ini, pembahasan lanjutan akan segera dilakukan untuk memastikan implementasinya tepat sasaran dan memberi manfaat luas bagi masyarakat Kota Pematangsiantar. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba

