• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeSudut Pandang
Pembahasan Perda Insentif Alot, DPRD dan Pemko Berdebat Soal Pasal Krusial

Suasana rapat di DPRD Pematangsiantar

Pembahasan Perda Insentif Alot, DPRD dan Pemko Berdebat Soal Pasal Krusial

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
27 Maret 2026 | 18:28 WIB
Rubrik: Sudut Pandang

SimadaNews.com-Pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar masih belum menemui titik akhir.

Rapat gabungan komisi DPRD bersama Pemerintah Kota yang digelar, Jumat (27/3/2026), berlangsung alot dan penuh perdebatan.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga itu memperlihatkan tarik ulur pandangan antara legislatif dan eksekutif, terutama terkait substansi krusial dalam ranperda insentif tenaga pendidik keagamaan.

Ketua tim pembahasan ranperda, Alfonso, menegaskan seluruh tahapan harus dilalui secara hati-hati.

Ia menyebut proses harmonisasi menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan tidak bermasalah di kemudian hari.

“Semua tahapan harus dilalui dengan cermat karena proses harmonisasi materi sangat menentukan kualitas peraturan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, draf ranperda sebelumnya telah disosialisasikan melalui reses anggota dewan, sehingga pembahasan saat ini merupakan lanjutan dari aspirasi masyarakat yang telah dihimpun.

Pantau saat rapat, perdebatan paling tajam terjadi pada Pasal 4 huruf B dan C yang mengatur pemberian insentif.

Sekretaris Daerah, Junaedi Antonius Sitanggang, menilai kedua poin tersebut berpotensi tumpang tindih.

Menurutnya, huruf B berbicara soal kebijakan pemberian insentif, sementara huruf C lebih menekankan pelaksanaan dan transparansi.

“Kalau dipertahankan terpisah, bisa muncul dua kebijakan berbeda. Padahal, begitu jadi perda, tidak mudah diubah,” tegasnya.

Ia bahkan menyarankan agar huruf C dijadikan dasar penerbitan Peraturan Wali Kota, sementara huruf B dipertimbangkan untuk dihapus.

DPRD Soroti Fleksibilitas Anggaran

Pandangan serupa datang dari anggota DPRD, Patar Panjaitan. Ia menilai besaran insentif tidak bisa ditetapkan secara kaku karena kondisi fiskal daerah yang dinamis.

“APBD setiap tahun berubah. Kebijakan harus fleksibel menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Sementara itu, Daud Simanjuntak menekankan pentingnya kejelasan redaksi agar tidak menimbulkan multiinterpretasi. Ia secara tegas mengusulkan penghapusan point yang krusial.

Di tengah perdebatan, Kepala Bagian Hukum Setda, Edi Sutrisno, menawarkan jalan tengah.

Menurutnya, pemisahan dua ketentuan itu justru berpotensi membuat pemerintah harus menerbitkan dua Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Lebih baik substansi huruf B digabung dengan huruf C agar menjadi satu ketentuan utuh,” ujarnya.

Pasal Lain Ikut Disorot

Selain Pasal 4, pembahasan juga menyinggung Pasal 9 dan Pasal 11.

Sekda menilai frasa terkait kualifikasi tenaga pendidik masih terlalu abstrak dan perlu diperjelas agar memiliki standar yang terukur.

Tak hanya itu, mekanisme pemberian insentif juga diusulkan berubah dari tiga bulan sekali menjadi satu kali dalam setahun, agar selaras dengan siklus perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran daerah.

Hingga rapat ditutup, pembahasan kedua ranperda masih berlanjut dan belum menghasilkan keputusan final.

DPRD dan Pemko sepakat melanjutkan pembahasan untuk merumuskan regulasi yang lebih matang, akuntabel, dan tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari. (SNC)

Laporan: Romanis Sipayung

Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
Peristiwa

Razia THM di Perdagangan, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan Polres Simalungun

2 Juni 2026 | 11:48 WIB
Pesona

Rakernas P3BP di Pematangsiantar Bahas Pelestarian Rumah Bolon dan Penguatan Organisasi

2 Juni 2026 | 11:17 WIB
Peristiwa

Tak Menyangka Disambut Polisi, Kurir Sabu dari Medan Diciduk Saat Tiba di Siantar

1 Juni 2026 | 22:53 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber