SimadaNews.com-Pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar masih belum menemui titik akhir.
Rapat gabungan komisi DPRD bersama Pemerintah Kota yang digelar, Jumat (27/3/2026), berlangsung alot dan penuh perdebatan.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga itu memperlihatkan tarik ulur pandangan antara legislatif dan eksekutif, terutama terkait substansi krusial dalam ranperda insentif tenaga pendidik keagamaan.
Ketua tim pembahasan ranperda, Alfonso, menegaskan seluruh tahapan harus dilalui secara hati-hati.
Ia menyebut proses harmonisasi menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan tidak bermasalah di kemudian hari.
“Semua tahapan harus dilalui dengan cermat karena proses harmonisasi materi sangat menentukan kualitas peraturan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, draf ranperda sebelumnya telah disosialisasikan melalui reses anggota dewan, sehingga pembahasan saat ini merupakan lanjutan dari aspirasi masyarakat yang telah dihimpun.
Pantau saat rapat, perdebatan paling tajam terjadi pada Pasal 4 huruf B dan C yang mengatur pemberian insentif.
Sekretaris Daerah, Junaedi Antonius Sitanggang, menilai kedua poin tersebut berpotensi tumpang tindih.
Menurutnya, huruf B berbicara soal kebijakan pemberian insentif, sementara huruf C lebih menekankan pelaksanaan dan transparansi.
“Kalau dipertahankan terpisah, bisa muncul dua kebijakan berbeda. Padahal, begitu jadi perda, tidak mudah diubah,” tegasnya.
Ia bahkan menyarankan agar huruf C dijadikan dasar penerbitan Peraturan Wali Kota, sementara huruf B dipertimbangkan untuk dihapus.
DPRD Soroti Fleksibilitas Anggaran
Pandangan serupa datang dari anggota DPRD, Patar Panjaitan. Ia menilai besaran insentif tidak bisa ditetapkan secara kaku karena kondisi fiskal daerah yang dinamis.
“APBD setiap tahun berubah. Kebijakan harus fleksibel menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Sementara itu, Daud Simanjuntak menekankan pentingnya kejelasan redaksi agar tidak menimbulkan multiinterpretasi. Ia secara tegas mengusulkan penghapusan point yang krusial.
Di tengah perdebatan, Kepala Bagian Hukum Setda, Edi Sutrisno, menawarkan jalan tengah.
Menurutnya, pemisahan dua ketentuan itu justru berpotensi membuat pemerintah harus menerbitkan dua Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Lebih baik substansi huruf B digabung dengan huruf C agar menjadi satu ketentuan utuh,” ujarnya.
Pasal Lain Ikut Disorot
Selain Pasal 4, pembahasan juga menyinggung Pasal 9 dan Pasal 11.
Sekda menilai frasa terkait kualifikasi tenaga pendidik masih terlalu abstrak dan perlu diperjelas agar memiliki standar yang terukur.
Tak hanya itu, mekanisme pemberian insentif juga diusulkan berubah dari tiga bulan sekali menjadi satu kali dalam setahun, agar selaras dengan siklus perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran daerah.
Hingga rapat ditutup, pembahasan kedua ranperda masih berlanjut dan belum menghasilkan keputusan final.
DPRD dan Pemko sepakat melanjutkan pembahasan untuk merumuskan regulasi yang lebih matang, akuntabel, dan tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung

