• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/

slot gacor

Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeSudut Pandang
Pembahasan Perda Insentif Alot, DPRD dan Pemko Berdebat Soal Pasal Krusial

Suasana rapat di DPRD Pematangsiantar

Pembahasan Perda Insentif Alot, DPRD dan Pemko Berdebat Soal Pasal Krusial

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
27 Maret 2026 | 18:28 WIB
Rubrik: Sudut Pandang
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com-Pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar masih belum menemui titik akhir.

Rapat gabungan komisi DPRD bersama Pemerintah Kota yang digelar, Jumat (27/3/2026), berlangsung alot dan penuh perdebatan.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga itu memperlihatkan tarik ulur pandangan antara legislatif dan eksekutif, terutama terkait substansi krusial dalam ranperda insentif tenaga pendidik keagamaan.

Ketua tim pembahasan ranperda, Alfonso, menegaskan seluruh tahapan harus dilalui secara hati-hati.

Ia menyebut proses harmonisasi menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan tidak bermasalah di kemudian hari.

“Semua tahapan harus dilalui dengan cermat karena proses harmonisasi materi sangat menentukan kualitas peraturan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, draf ranperda sebelumnya telah disosialisasikan melalui reses anggota dewan, sehingga pembahasan saat ini merupakan lanjutan dari aspirasi masyarakat yang telah dihimpun.

Pantau saat rapat, perdebatan paling tajam terjadi pada Pasal 4 huruf B dan C yang mengatur pemberian insentif.

Sekretaris Daerah, Junaedi Antonius Sitanggang, menilai kedua poin tersebut berpotensi tumpang tindih.

Menurutnya, huruf B berbicara soal kebijakan pemberian insentif, sementara huruf C lebih menekankan pelaksanaan dan transparansi.

“Kalau dipertahankan terpisah, bisa muncul dua kebijakan berbeda. Padahal, begitu jadi perda, tidak mudah diubah,” tegasnya.

Ia bahkan menyarankan agar huruf C dijadikan dasar penerbitan Peraturan Wali Kota, sementara huruf B dipertimbangkan untuk dihapus.

DPRD Soroti Fleksibilitas Anggaran

Pandangan serupa datang dari anggota DPRD, Patar Panjaitan. Ia menilai besaran insentif tidak bisa ditetapkan secara kaku karena kondisi fiskal daerah yang dinamis.

“APBD setiap tahun berubah. Kebijakan harus fleksibel menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Sementara itu, Daud Simanjuntak menekankan pentingnya kejelasan redaksi agar tidak menimbulkan multiinterpretasi. Ia secara tegas mengusulkan penghapusan point yang krusial.

Di tengah perdebatan, Kepala Bagian Hukum Setda, Edi Sutrisno, menawarkan jalan tengah.

Menurutnya, pemisahan dua ketentuan itu justru berpotensi membuat pemerintah harus menerbitkan dua Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Lebih baik substansi huruf B digabung dengan huruf C agar menjadi satu ketentuan utuh,” ujarnya.

Pasal Lain Ikut Disorot

Selain Pasal 4, pembahasan juga menyinggung Pasal 9 dan Pasal 11.

Sekda menilai frasa terkait kualifikasi tenaga pendidik masih terlalu abstrak dan perlu diperjelas agar memiliki standar yang terukur.

Tak hanya itu, mekanisme pemberian insentif juga diusulkan berubah dari tiga bulan sekali menjadi satu kali dalam setahun, agar selaras dengan siklus perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran daerah.

Hingga rapat ditutup, pembahasan kedua ranperda masih berlanjut dan belum menghasilkan keputusan final.

DPRD dan Pemko sepakat melanjutkan pembahasan untuk merumuskan regulasi yang lebih matang, akuntabel, dan tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari. (SNC)

Laporan: Romanis Sipayung

Peristiwa

Jelang Sumut Rally 2026, Pemko dan Polres Siantar Siapkan Rekayasa Lalu Lintas serta Sterilisasi Jalur

22 Juli 2026 | 22:47 WIB
Ekbis

Petani Samosir Terima Bantuan 5 Ton Bibit Kentang

22 Juli 2026 | 21:31 WIB
Kesehatan

Wamenkes RI Kunjungi Simalungun Tinjau Pelaksanaan Skrining TB dan Beri Bantuan X Ray Portabel

22 Juli 2026 | 19:52 WIB
Peristiwa

Kunker ke Haranggaol, Samrin Girsang Minta Galakkan Gerakan Pelestarian Lingkungan

22 Juli 2026 | 18:38 WIB
Peristiwa

Dua Rumah Terbakar di Gang Jambu Air Pematangsiantar

22 Juli 2026 | 17:13 WIB
Peristiwa

Ditemukan Tanpa Identitas, Jenazah Pria yang Ditemukan di Kebun Bridgestone Ternyata Robinson Harianja

22 Juli 2026 | 10:31 WIB
Peristiwa

Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Lurah Harus Mampu Deteksi Modus TPPO dan TPPM

22 Juli 2026 | 08:06 WIB
Sudut Pandang

Pematangsiantar Naik ke Peringkat 4 Kota Toleran Nasional, Wesly Ajak DMI Perkuat Sinergi

21 Juli 2026 | 22:20 WIB
Peristiwa

Polsek Balige Tangkap Dua Pencuri Sepedamotor

21 Juli 2026 | 19:12 WIB
Peristiwa

Bawa Sebelas Paket Sabu, Pria asal Sergai Ditangkap di Serbelawan

21 Juli 2026 | 13:39 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

slot gacor

slot gacor