SimadaNews.com- Aksi pencurian kendaraan bermotor yang sempat meresahkan warga akhirnya berhasil dipatahkan.
Dalam waktu kurang dari sepekan, aparat Polsek Bangun bergerak cepat memburu dan meringkus tiga pelaku curanmor, sekaligus mengamankan sepeda motor milik korban.
Keberhasilan ini menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam menangani laporan masyarakat.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen Polri dalam menjaga rasa aman.
“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Ini bentuk nyata kehadiran Polri,” tegasnya, Jumat malam (27/3/2026).
Kasus ini bermula dari laporan seorang guru, Hotner Saragih (60), yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya pada Jumat pagi (20/3/2026).
Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di depan sebuah penginapan karaoke di kawasan Huta VII Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas.
Korban datang untuk menjalani terapi mandi bersama rekannya. Namun, saat kembali sekitar pukul 08.00 WIB, motor yang diparkir sudah raib.
Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil. Dengan kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta, korban akhirnya melapor ke Polsek Bangun.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim langsung bergerak. Dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, tim melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengendus identitas para pelaku.
Hasilnya, satu per satu pelaku berhasil diringkus dalam waktu beruntun.
Pelaku pertama berinisial P.S (31) diamankan pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Siantar Timur.
Hanya berselang satu jam, pelaku kedua W.M.B.N (32) juga berhasil dibekuk di lokasi berbeda.
Pengembangan terus dilakukan. Hingga akhirnya, pelaku ketiga M.P (31) diringkus pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Lapangan Merdeka, Siantar Barat.
Tak hanya pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti penting. Sepeda motor milik korban ditemukan, bersama satu unit Honda Beat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, memastikan seluruh pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan.
“Barang bukti sudah kami amankan. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dalam KUHPidana dan terancam hukuman pidana.
Keberhasilan ini pun mendapat apresiasi dari masyarakat, mengingat kasus curanmor masih menjadi ancaman nyata di lingkungan warga.
Polisi pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci pengaman tambahan dinilai penting untuk mencegah aksi kejahatan.
“Kami harap masyarakat aktif melapor jika melihat hal mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Hengky . (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

