• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsPeristiwa
Terungkap di Sidang Perdana! Pengelolaan Dana BUMNag Diduga Rugikan Negara Rp533 Juta

Terungkap di Sidang Perdana! Pengelolaan Dana BUMNag Diduga Rugikan Negara Rp533 Juta

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
7 April 2026 | 09:17 WIB
Rubrik: Peristiwa

SimadaNews.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Jantuahman Purba dalam sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, Senin (6/4/2026), dan berlangsung di Ruang Cakra 5 mulai pukul 13.15 WIB.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMNag Unggul Jaya di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun. Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp533.297.283.

Terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis, yakni primair melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, terdakwa dijerat Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

Persidangan dipimpin  Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang, SH, MH. Tim JPU yang menangani perkara ini terdiri dari Suci Farhahdillah, SH, Putri Ayutia Damanik, SH, dan Devica Lumbanbatu, SH.

Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 13 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Untuk kepentingan proses persidangan, terdakwa saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.

Seluruh rangkaian persidangan berlangsung aman dan tertib. Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan akan terus mengawal proses hukum secara profesional hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. (SNC)

Laporan: Romanis Sipayung

Peristiwa

Rismaida br Siahaan Ditemukan Meninggal di Kedainya! Ternyata Dirampok, Pelaku Ditangkap saat Sembunyi di Hotel Nadia Siantar

4 Juni 2026 | 10:08 WIB
Peristiwa

Tekan Risiko Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret

4 Juni 2026 | 09:47 WIB
Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
Peristiwa

Razia THM di Perdagangan, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan Polres Simalungun

2 Juni 2026 | 11:48 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber