SimadaNews.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Jantuahman Purba dalam sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, Senin (6/4/2026), dan berlangsung di Ruang Cakra 5 mulai pukul 13.15 WIB.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMNag Unggul Jaya di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun. Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp533.297.283.
Terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis, yakni primair melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, terdakwa dijerat Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang, SH, MH. Tim JPU yang menangani perkara ini terdiri dari Suci Farhahdillah, SH, Putri Ayutia Damanik, SH, dan Devica Lumbanbatu, SH.
Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 13 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Untuk kepentingan proses persidangan, terdakwa saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.
Seluruh rangkaian persidangan berlangsung aman dan tertib. Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan akan terus mengawal proses hukum secara profesional hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung

