SimadaNews.com – Aksi penggelapan kendaraan bernilai ratusan juta rupiah akhirnya berhasil diungkap.
Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, membongkar jaringan penggelapan satu unit dump truck setelah melakukan penyelidikan intensif selama lebih dari sebulan.
Kendaraan jenis Mitsubishi Dump Truck warna kuning dengan nomor polisi BK 8317 ME itu sebelumnya dilaporkan hilang.
Nilainya ditaksir mencapai Rp200 juta. Polisi berhasil mengamankan kendaraan tersebut sekaligus menangkap seorang tersangka penerima gadai, Andres Siringo-Ringo (32), warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Kateran, Nagori Bandar Jawa.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Jumat (10/4/2026), mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Perdagangan.
Ia menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak kejahatan penggelapan.
“Kerja keras dan ketekunan anggota di lapangan membuahkan hasil. Kendaraan senilai ratusan juta berhasil diselamatkan, dan tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban, Kiswanto (41), warga Kota Tebing Tinggi, pada 6 Maret 2026.
Korban kehilangan dump truck miliknya setelah tidak lagi mengetahui keberadaan kendaraan tersebut sejak awal Maret.
Dari hasil penelusuran, diketahui kendaraan sempat berada di tangan sopir korban, Yudi, sebelum akhirnya diserahkan kepada seseorang berinisial Gugun pada Februari 2026. Namun, setelah itu, keberadaan kendaraan tidak diketahui.
Polisi bergerak cepat. Pada 4 April 2026 malam, petugas berhasil menangkap Gugun di rumahnya di Nagori Bandar Jawa.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa dump truck tersebut telah digadaikan kepada Andres Siringo-Ringo dengan nilai Rp15 juta.
“Informasi dari tersangka pertama menjadi kunci. Kami langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka kedua beserta barang bukti,” jelas IPTU Patar.
Dari pengakuan Andres, ia menerima gadai kendaraan tersebut setelah dihubungi seorang pria bermarga Sitompul. Transaksi dilakukan di sebuah warung kopi di kawasan Perdagangan. Ia juga mengaku mengetahui bahwa kendaraan tersebut sebelumnya pernah digadaikan ke pihak lain.
Motif dalam kasus ini diduga karena faktor ekonomi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku yang terlibat dalam jaringan ini tertangkap dan diproses sesuai hukum,” tegas Kapolsek. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

