SimadaNews com- Pergantian pucuk pimpinan di Kejaksaan Negeri Karo terjadi secara tiba-tiba dan langsung menyita perhatian publik.
Jaksa Agung mengambil langkah tegas dengan mencopot Danke Rajagukguk dari jabatannya sebagai Kajari Karo, dan menunjuk Edmond Novvery Purba sebagai pengganti.
Keputusan ini tertuang dalam surat resmi Jaksa Agung RI tertanggal 13 April 2026, yang juga memuat rotasi sejumlah pejabat strategis di lingkungan kejaksaan.
Edmond diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pergantian tersebut.
“Benar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Namun pergantian ini bukan sekadar mutasi rutin. Langkah tersebut terjadi di tengah sorotan tajam terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Amsal Sitepu kasus yang sempat memicu polemik setelah terdakwa dituntut penjara, namun berujung vonis bebas di pengadilan.
Tekanan publik dan perhatian dari pusat membuat Kejaksaan Agung melakukan evaluasi internal.
Bahkan, jajaran Kejari Karo sempat diperiksa untuk mendalami dugaan pelanggaran etik dalam proses penanganan perkara tersebut.
Di sisi lain, pihak Kejagung menegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan hal lumrah dalam organisasi, mencakup promosi, pergeseran, hingga penempatan fungsional.
Dalam kasus ini, Danke Rajagukguk tidak lagi menempati posisi struktural dan dialihkan ke jabatan fungsional.
Pergantian ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa institusi penegak hukum tengah melakukan pembenahan internal, terutama pada perkara-perkara yang menjadi perhatian publik.
Kini, semua mata tertuju pada Edmond Novvery Purba. Tantangan besar menanti memulihkan kepercayaan publik dan memastikan penegakan hukum di Karo berjalan transparan dan profesional. (SNC)


