SimadaNews.com-Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar mendadak haru. Seorang pegawai Puskesmas Kahean tak kuasa menahan air mata saat menyampaikan aspirasi di hadapan anggota dewan, Rabu (15/4/2026).
RDP yang menghadirkan Inspektorat dan jajaran pegawai Puskesmas Kahean itu berubah menjadi forum terbuka penuh emosi. Berbagai persoalan mencuat, mulai dari dugaan intimidasi, penjatuhan sanksi disiplin, hingga tudingan praktik pungutan liar (pungli).
Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas Kahean, Hylda Yoanna Agustina Panggabean, mengungkapkan dirinya sempat dijatuhi sanksi disiplin PNS oleh Sekretaris Daerah yang mengatasnamakan Wali Kota Pematangsiantar.
Namun, ia menolak tudingan tersebut dan memilih melawan dengan melapor ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan.
“Setelah dilakukan investigasi, BKN merekomendasikan agar sanksi terhadap saya dicabut,” ujar Hylda.
Rekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pencabutan sanksi oleh Sekda.
Tak hanya itu, sejumlah pegawai lain juga mengaku mengalami tekanan. Bahkan, ada yang merasa dikriminalisasi terkait laporan yang sempat dilayangkan ke Polres Pematangsiantar.
Persoalan internal juga disebut memicu perpecahan di lingkungan kerja. Salah seorang pegawai, Lidya, mengungkap adanya pengelompokan antara pihak yang pro dan tidak percaya terhadap Kepala Puskesmas Kahean.
“BOK kami yang diajukan hanya tiga kali, sementara yang lain sampai 18 kali. Selisihnya jauh sekali,” ungkapnya.
Dalam forum tersebut, pegawai yang mengajukan mosi tidak percaya turut menuding adanya praktik pungli dan berbagai ketidakberesan lainnya di Puskesmas Kahean.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik, membantah pihaknya melakukan intimidasi saat pemeriksaan.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur.
“Kami bekerja berdasarkan kaidah pemeriksaan. Bisa saja yang kami lakukan dianggap intimidasi oleh pegawai, padahal bukan,” jelasnya.
Situasi yang memanas ini memicu reaksi keras dari DPRD. Anggota Komisi I, Patar Panjaitan, secara tegas mendorong penggunaan hak interpelasi terhadap Wali Kota Pematangsiantar.
“Ini harus diinterpelasi. Wali kota harus menjelaskan langsung. Kekisruhan ini tidak bisa dibiarkan, harus dituntaskan sampai ke akar,” tegasnya.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I, Ilham Sinaga, didampingi anggota Abraham Lumbantobing, Erwin Siahaan, Nurlela Sikumbang, Franz Sihaloho, Patar Luhut Panjaitan, dan Sri Rahmawati. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung

