SimadaNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial JH (50) diamankan saat berada di sebuah warung pinggir Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Sabtu pagi (11/4/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Idik I Sat Resnarkoba, Ipda Hadi Priyono, SH bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JH di sebuah warung pinggir jalan,” ujar AKP Jimmy Sitorus, Kamis (16/4/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,22 gram, 8 plastik klip kosong, 2 pipet berbentuk skop, 1 kotak rokok, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (SNC)
Laporan: Arwin HP Silangit


