SimadaNews.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja pemeliharaan kendaraan operasional di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejari Tebing Tinggi, Anthoni Nainggolan, SH, MH, didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba, SH, MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH, menyampaikan penetapan tersangka tersebut pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kantor Kejari setempat.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni M selaku Bendahara Pengeluaran dan MHA yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup sekaligus Pengguna Anggaran. Saat ini, MHA diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi.
“Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan anggaran belanja pemeliharaan kendaraan operasional persampahan. Sebelumnya, kami juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial ZH pada 9 Desember 2025,” ujar Anthoni.
Dalam perkara ini, DLH Kota Tebing Tinggi diketahui mengelola anggaran belanja pemeliharaan kendaraan bermotor sebesar Rp1.421.800.000 yang diperuntukkan bagi pembelian BBM subsidi kendaraan operasional persampahan.
Namun dalam pelaksanaannya, MHA diduga memerintahkan ZH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan M sebagai Bendahara Pengeluaran untuk melakukan pembelian BBM di sejumlah SPBU di Kota Tebing Tinggi.
Penyidik menemukan bahwa tersangka M membuat bukti pembelian BBM yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebagai dasar pencairan anggaran. Praktik tersebut diduga diketahui oleh MHA.
Selanjutnya, ZH bersama M menyusun dokumen administrasi seperti Nota Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar (SPM), hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang disesuaikan dengan bukti pembelian fiktif tersebut, lalu diajukan untuk ditandatangani oleh MHA.
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, negara mengalami kerugian sebesar Rp863.016.444.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPKP,” jelas Anthoni.
Saat ini, tersangka ZH telah lebih dahulu ditahan. Sementara tersangka M juga telah diamankan, sedangkan MHA belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang.
Kejari Tebing Tinggi menyatakan masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP, termasuk ancaman pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara.
Pihak Kejari menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (SNC)
Laporan: Arwin HP Silangit

