• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsPeristiwa
Mantan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM, Negara Rugi Rp863 Juta

Mantan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM, Negara Rugi Rp863 Juta

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
21 April 2026 | 14:47 WIB
Rubrik: Peristiwa

SimadaNews.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja pemeliharaan kendaraan operasional di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejari Tebing Tinggi, Anthoni Nainggolan, SH, MH, didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba, SH, MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH, menyampaikan penetapan tersangka tersebut pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kantor Kejari setempat.

Dua tersangka yang ditetapkan yakni M selaku Bendahara Pengeluaran dan MHA yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup sekaligus Pengguna Anggaran. Saat ini, MHA diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi.

“Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan anggaran belanja pemeliharaan kendaraan operasional persampahan. Sebelumnya, kami juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial ZH pada 9 Desember 2025,” ujar Anthoni.

Dalam perkara ini, DLH Kota Tebing Tinggi diketahui mengelola anggaran belanja pemeliharaan kendaraan bermotor sebesar Rp1.421.800.000 yang diperuntukkan bagi pembelian BBM subsidi kendaraan operasional persampahan.

Namun dalam pelaksanaannya, MHA diduga memerintahkan ZH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan M sebagai Bendahara Pengeluaran untuk melakukan pembelian BBM di sejumlah SPBU di Kota Tebing Tinggi.

Penyidik menemukan bahwa tersangka M membuat bukti pembelian BBM yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebagai dasar pencairan anggaran. Praktik tersebut diduga diketahui oleh MHA.

Selanjutnya, ZH bersama M menyusun dokumen administrasi seperti Nota Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar (SPM), hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang disesuaikan dengan bukti pembelian fiktif tersebut, lalu diajukan untuk ditandatangani oleh MHA.

Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, negara mengalami kerugian sebesar Rp863.016.444.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPKP,” jelas Anthoni.

Saat ini, tersangka ZH telah lebih dahulu ditahan. Sementara tersangka M juga telah diamankan, sedangkan MHA belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang.

Kejari Tebing Tinggi menyatakan masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP, termasuk ancaman pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara.

Pihak Kejari menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (SNC)

Laporan: Arwin HP Silangit

Peristiwa

Rismaida br Siahaan Ditemukan Meninggal di Kedainya! Ternyata Dirampok, Pelaku Ditangkap saat Sembunyi di Hotel Nadia Siantar

4 Juni 2026 | 10:08 WIB
Peristiwa

Tekan Risiko Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret

4 Juni 2026 | 09:47 WIB
Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
Peristiwa

Razia THM di Perdagangan, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan Polres Simalungun

2 Juni 2026 | 11:48 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber