SimadaNews.com-Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia kembali mengingatkan pentingnya kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus, menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers termasuk media siber merupakan hak fundamental yang dijamin konstitusi dan hukum internasional.
Dalam pernyataan resminya, Minggu (3/5/2026), Firdaus menyebut hak tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28, serta prinsip-prinsip yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk mendirikan perusahaan pers tanpa hambatan yang tidak perlu. Ini adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin,” ujarnya.
SMSI, yang kini menaungi sekitar 3.000 perusahaan media siber di seluruh Indonesia, juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas kemudahan proses pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers.
Dorongan Kurangi Hambatan Administratif
Firdaus menilai, untuk memperkuat iklim kebebasan pers, tidak diperlukan regulasi tambahan yang berpotensi menghambat pertumbuhan media, termasuk kewajiban verifikasi oleh Dewan Pers.
“Cukup berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jangan ada lagi prosedur yang justru memperlambat kemerdekaan pers,” tegasnya.
Sejarah dan Makna Global
Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap 3 Mei sejak ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1993, menyusul Deklarasi Windhoek tahun 1991 yang digagas oleh para jurnalis Afrika dengan dukungan UNESCO.
Tahun ini, peringatan global dipusatkan di Zambia, menjadi pengingat pentingnya menjaga independensi media di tengah tantangan zaman.
Pers sebagai Pilar Demokrasi
Firdaus menegaskan, kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Pers, yang menyebut bahwa pers nasional berfungsi menegakkan keadilan, menyuarakan kebenaran, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Undang-Undang tersebut juga menjamin bahwa pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Pers yang merdeka adalah fondasi bagi masyarakat yang demokratis dan berkeadilan,” pungkas Firdaus. (SNC)


