SimadaNews.com-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) BARA HATI Indonesia melontarkan kritik keras terhadap kinerja pengawasan Bea Cukai Pematangsiantar dalam audiensi resmi yang digelar baru-baru ini.
Sorotan utama tertuju pada masih maraknya peredaran rokok ilegal, minuman keras ilegal, hingga dugaan barang ilegal lainnya di tujuh wilayah kerja yang berada di bawah pengawasan instansi tersebut.
Dalam pertemuan itu, pihak Bea Cukai yang diwakili Humas Imron dan Eliezer Tarigan mengakui adanya keterbatasan sumber daya manusia.
Dari total cakupan wilayah yang meliputi Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Toba, Samosir, Karo, Dairi, hingga Pakpak Bharat, jumlah personel aktif disebut hanya sekitar 85 orang.
Tak hanya itu, minimnya informasi dari lapangan juga disebut menjadi kendala dalam mengungkap peredaran barang ilegal. Namun alasan tersebut langsung menuai respons tajam dari jajaran DPP BARA HATI Indonesia.
Ketua Umum DPP BARA HATI Indonesia, Rikkot Damanik, menegaskan bahwa keterbatasan personel tidak bisa terus dijadikan dalih di tengah kerugian negara yang terus terjadi.
“Jangan sampai ini menjadi pembiaran. Negara dirugikan, masyarakat terdampak, tapi penindakan tidak terlihat signifikan. Kami butuh langkah konkret,” tegas Rikkot.
BARA HATI juga menyoroti capaian penindakan Bea Cukai yang dinilai belum sebanding dengan luas wilayah pengawasan.
Berdasarkan data tahun 2025 hingga triwulan pertama 2026, nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan hanya sekitar Rp1,4 miliar untuk seluruh wilayah kerja. Angka ini dianggap jauh dari ideal.
Desakan lebih tegas datang dari tim advokat BARA HATI Indonesia, yakni Pondang Hasibuan, Erni Juniria Harefa, dan Ruth Angelia Gusar.
Mereka memberi tenggat waktu tiga minggu kepada Bea Cukai untuk menunjukkan langkah nyata, baik melalui penindakan maupun upaya pencegahan.
“Jika tidak ada perubahan konkret, publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum,” ujar tim advokat.
Dalam sesi diskusi, Sekretaris Umum Hunter D. Samosir turut mempertanyakan daftar pelaku usaha legal di Pematangsiantar. Pihak Bea Cukai menyebut beberapa nama usaha, di antaranya Toko Raru dan Gundaling.
Sementara itu, Bendahara Umum Ricardo Lumbanraja menyoroti kontribusi cukai dari PT STTC yang disebut mencapai sekitar Rp400 miliar per tahun, meski angka tersebut masih dipengaruhi berbagai komponen pengurang.
Di sisi lain, BARA HATI Indonesia juga menawarkan kolaborasi. Bidang Organisasi, Bobby Sihite, menyatakan kesiapan pihaknya membantu memberikan informasi untuk membongkar jaringan peredaran ilegal.
“Kalau memang serius, kami siap mendukung di lapangan,” katanya.
Menutup audiensi, Bidang Media dan Publikasi Sam Hadi Purba menegaskan bahwa hasil pertemuan ini akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk kontrol sosial.
BARA HATI Indonesia menilai, persoalan rokok dan miras ilegal tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi telah menyentuh aspek krusial: penerimaan negara, integritas pengawasan, serta kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

