SimadaNews.com-Polsek Bandar Huluan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga. Dua pelaku berhasil diringkus setelah menjalani pengejaran intensif selama lebih dari satu bulan.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Kamis (7/5/2026). Ia menyebut pengungkapan kasus itu menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Simalungun.
Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, menjelaskan dua pelaku yang diamankan yakni Doli Pati Alvari Simangunsong (20), warga Huta II Joharan Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, dan Agus Hermansyah (39), warga Huta III Lormes Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Kedua pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Patar Banjarnahor.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban Syahrial Simangunsong di Huta II Joharan, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Peristiwa itu pertama kali diketahui istri korban, Sumarni (50), yang mendapati sepeda motor Honda BK 3656 TBN milik keluarga sudah hilang dari ruang tamu rumah. Saat diperiksa, pintu depan rumah diketahui telah terbuka.
Korban sempat mencari keberadaan sepeda motornya di sekitar kampung, namun tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp20 juta.
Sepeda motor yang hilang diketahui merupakan Honda warna hitam tahun 2020 dengan nomor polisi BK 3656 TBN. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi pada Senin, 30 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bandar Huluan, IPDA Amri Jhonson Sitanggang, bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.
Hasilnya, pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku Doli Pati Alvari Simangunsong berhasil ditangkap di Penginapan Pelangi, Jalan Perdagangan Lima Puluh, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar.
Kurang dari satu jam kemudian, polisi kembali mengamankan Agus Hermansyah di kediamannya di Huta III Lormes Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda BK 3656 TBN milik korban sebagai barang bukti.
Saat ini, kedua tersangka telah diserahkan kepada penyidik guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
AKP Verry Purba mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui ataupun mengalami tindak kriminal.
“Polres Simalungun beserta jajaran siap bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi terciptanya rasa aman dan nyaman,” tandasnya. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

