SimadaNews.com – Advokat Pardamean Sihombing bersama sejumlah rekannya mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait maraknya kebocoran data pribadi.
Sidang panel berlangsung di Gedung MKRI 1 lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, didampingi hakim anggota M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Dalam keterangannya, Pardamean menyebut pengajuan uji materi tersebut dilakukan karena masih adanya dugaan kekosongan hukum dalam beberapa pasal pada UU Perlindungan Data Pribadi.
“Sehubungan dengan pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, kami ingin memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Indonesia,” ujar Pardamean.
Ia menilai masyarakat perlu menyadari bahwa kasus kebocoran data pribadi masih kerap terjadi dan membutuhkan perlindungan hukum yang lebih kuat.
“Kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar permohonan judicial review ini dapat dikabulkan terkait substansi dalam undang-undang tersebut,” katanya.
Pardamean juga mengungkapkan bahwa permohonan uji materi itu berangkat dari kajian akademik yang menjadi bagian dari tesisnya. Menurutnya, terdapat dugaan kekosongan hukum dalam Pasal 58, Pasal 60, dan Pasal 61 UU Nomor 27 Tahun 2022.
“Ini merupakan bagian dari tesis saya. Saya menemukan adanya kekosongan hukum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 58, 60, dan 61,” ungkapnya. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba


