• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsPeristiwa
Gugatan PTPN IV Rp12 Miliar terhadap 96 Warga Gurilla Ditolak Pengadilan

Gugatan PTPN IV Rp12 Miliar terhadap 96 Warga Gurilla Ditolak Pengadilan

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
9 Mei 2026 | 09:29 WIB
Rubrik: Peristiwa

SimadaNews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Pematangsiantar menjatuhkan putusan penting dalam perkara Nomor 58/Pdt.G/2025/PN Pms dengan menyatakan gugatan yang diajukan PTPN IV terhadap 96 warga Gurilla tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).

Putusan yang dibacakan pada Kamis (16/4/2026) itu sekaligus membuat pokok perkara tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formil.

Dalam perkara tersebut, PTPN IV menggugat 96 warga serta Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar sebagai turut tergugat terkait penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 5 hektar di Kelurahan Gurilla dan Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

PTPN IV menuntut para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp6,05 miliar dan kerugian immateriil Rp6 miliar, sehingga total gugatan mencapai Rp12,05 miliar.

Perusahaan perkebunan itu mendalilkan lahan tersebut masih merupakan bagian dari Sertifikat HGU Nomor 1/Kota Pematangsiantar yang telah dikuasai warga sejak 2004.

Kuasa hukum sebagian warga dari Lembaga Bantuan Hukum Pematangsiantar, Binaris Situmorang, didampingi Parluhutan Banjarnahor, menyambut positif putusan tersebut.

“Putusan pengadilan untuk sementara mengatakan gugatan penggugat belum memenuhi standar formil sebuah gugatan yang baik dan benar. Seperti itu penilaian majelis hakim, sehingga gugatan tidak dapat diterima,” ujar Binaris, Jumat (17/4/2026).

Meski demikian, ia mengingatkan warga agar tetap waspada terhadap kemungkinan upaya hukum lanjutan dari pihak penggugat.

“Warga juga harus siap, sebab putusan ini dapat membuat penggugat (PTPN IV) melakukan banding atau mengajukan gugatan baru,” katanya.

Binaris juga meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar turut mengambil sikap terkait persoalan tersebut. Menurutnya, Pemko telah memiliki regulasi yang menyebut lahan itu sebagai milik pemerintah daerah.

“Yang kita tahu Pemko Pematangsiantar sudah memiliki peraturan yang menyebut tanah ini milik pemerintah. Atau Pemko sengaja mengamini gugatan PTPN ini untuk mengusir warga?” ucapnya.

Apresiasi terhadap putusan itu juga datang dari Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI). Sekretaris SEPASI, Komter Haloho, menyebut lebih dari 50 warga yang digugat merupakan anggota organisasi tersebut.

“Putusan ini memberi semangat bagi kami yang memperjuangkan tanah. Kami tetap berjuang, makin menyatu, dan semakin yakin bahwa Tuhan ikut campur tangan membantu kami,” ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Pematangsiantar, Jacob Kappauw, meminta Pemerintah Kota segera membentuk tim percepatan reforma agraria guna mempercepat redistribusi tanah kepada masyarakat.

“Pemko wajib segera membentuk tim percepatan reforma agraria agar redistribusi tanah segera dilakukan dan tidak dibiarkan begitu saja,” tegas Jacob.

Ketua Gerak Nusantara Sumut, Torop Sihombing, menilai putusan tersebut belum menyentuh akar persoalan konflik agraria yang dihadapi warga Kampung Gurilla. Ia berharap kawasan Gurilla dan Sitalasari dapat diusulkan menjadi Desa Percontohan HAM kepada Kementerian Hak Asasi Manusia RI.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), sehingga secara formil gugatan PTPN IV dinyatakan gugur dan tidak memasuki pemeriksaan pokok perkara. (SNC)

Laporan: Romanis Sipayung

Peristiwa

Rismaida br Siahaan Ditemukan Meninggal di Kedainya! Ternyata Dirampok, Pelaku Ditangkap saat Sembunyi di Hotel Nadia Siantar

4 Juni 2026 | 10:08 WIB
Peristiwa

Tekan Risiko Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret

4 Juni 2026 | 09:47 WIB
Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
Peristiwa

Razia THM di Perdagangan, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan Polres Simalungun

2 Juni 2026 | 11:48 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber