SimadaNews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Pematangsiantar menjatuhkan putusan penting dalam perkara Nomor 58/Pdt.G/2025/PN Pms dengan menyatakan gugatan yang diajukan PTPN IV terhadap 96 warga Gurilla tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).
Putusan yang dibacakan pada Kamis (16/4/2026) itu sekaligus membuat pokok perkara tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formil.
Dalam perkara tersebut, PTPN IV menggugat 96 warga serta Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar sebagai turut tergugat terkait penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 5 hektar di Kelurahan Gurilla dan Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
PTPN IV menuntut para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp6,05 miliar dan kerugian immateriil Rp6 miliar, sehingga total gugatan mencapai Rp12,05 miliar.
Perusahaan perkebunan itu mendalilkan lahan tersebut masih merupakan bagian dari Sertifikat HGU Nomor 1/Kota Pematangsiantar yang telah dikuasai warga sejak 2004.
Kuasa hukum sebagian warga dari Lembaga Bantuan Hukum Pematangsiantar, Binaris Situmorang, didampingi Parluhutan Banjarnahor, menyambut positif putusan tersebut.
“Putusan pengadilan untuk sementara mengatakan gugatan penggugat belum memenuhi standar formil sebuah gugatan yang baik dan benar. Seperti itu penilaian majelis hakim, sehingga gugatan tidak dapat diterima,” ujar Binaris, Jumat (17/4/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan warga agar tetap waspada terhadap kemungkinan upaya hukum lanjutan dari pihak penggugat.
“Warga juga harus siap, sebab putusan ini dapat membuat penggugat (PTPN IV) melakukan banding atau mengajukan gugatan baru,” katanya.
Binaris juga meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar turut mengambil sikap terkait persoalan tersebut. Menurutnya, Pemko telah memiliki regulasi yang menyebut lahan itu sebagai milik pemerintah daerah.
“Yang kita tahu Pemko Pematangsiantar sudah memiliki peraturan yang menyebut tanah ini milik pemerintah. Atau Pemko sengaja mengamini gugatan PTPN ini untuk mengusir warga?” ucapnya.
Apresiasi terhadap putusan itu juga datang dari Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI). Sekretaris SEPASI, Komter Haloho, menyebut lebih dari 50 warga yang digugat merupakan anggota organisasi tersebut.
“Putusan ini memberi semangat bagi kami yang memperjuangkan tanah. Kami tetap berjuang, makin menyatu, dan semakin yakin bahwa Tuhan ikut campur tangan membantu kami,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Pematangsiantar, Jacob Kappauw, meminta Pemerintah Kota segera membentuk tim percepatan reforma agraria guna mempercepat redistribusi tanah kepada masyarakat.
“Pemko wajib segera membentuk tim percepatan reforma agraria agar redistribusi tanah segera dilakukan dan tidak dibiarkan begitu saja,” tegas Jacob.
Ketua Gerak Nusantara Sumut, Torop Sihombing, menilai putusan tersebut belum menyentuh akar persoalan konflik agraria yang dihadapi warga Kampung Gurilla. Ia berharap kawasan Gurilla dan Sitalasari dapat diusulkan menjadi Desa Percontohan HAM kepada Kementerian Hak Asasi Manusia RI.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), sehingga secara formil gugatan PTPN IV dinyatakan gugur dan tidak memasuki pemeriksaan pokok perkara. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung

