SimadaNews.com – Personel Satres Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam rangkaian operasi yang dilakukan pada Jumat (1/5/2026), polisi berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 142,42 gram.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di areal perkebunan PTPN IV Dosin, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, sekitar pukul 17.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun IPTU Juli Master Saragih, SH, MH bersama Kanit I Sat Narkoba IPDA Alex Sidabutar, SH memimpin tim melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas mengamankan seorang pria yang dicurigai tengah melakukan aktivitas peredaran narkotika di depan Pos PTPN IV Dosin.
Tersangka diketahui bernama Fredi Nata Wijaya (32), warga Huta IV Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan Fredi, polisi menyita tiga bungkus plastik klip ukuran sedang dan 10 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 5,92 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, ponsel Android merek Oppo warna perak, dompet bermotif bunga, dua lembar plastik klip kosong, tas sandang merek Kalibre warna hitam, serta sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, Fredi mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Dicky Wanar, warga Huta I Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Berbekal pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan. Namun saat mendatangi rumah Dicky, petugas tidak menemukan yang bersangkutan.
Fredi kemudian mengungkapkan bahwa mereka kerap melakukan transaksi di kawasan Simpang RSUD Limau Manis, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan Dicky sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari hasil interogasi, Dicky mengaku masih menyimpan stok sabu di rumah pamannya bernama Ilham di Dusun I Kampung Tiger, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti tambahan.
Dari tangan Dicky dan lokasi penyimpanan, polisi menyita satu bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat bruto 101 gram serta sembilan bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat bruto 35,5 gram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan dua unit timbangan digital, satu unit ponsel Android merek Realme warna hitam, alat hisap sabu (bong), kaca pireks, buku catatan penjualan, tas ransel anak warna abu-abu merah muda, satu unit air soft gun warna perak, serta sepeda motor Yamaha Mio Gear BK 3317 TBU.
Dalam pengembangan lebih lanjut, Dicky mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Eka yang berdomisili di kawasan Tirtanadi, Kota Medan. Tim Sat Narkoba sempat bergerak menuju lokasi dan berkoordinasi dengan perangkat setempat, namun tersangka utama diduga telah melarikan diri.
Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Carles Hartono Nababan, SH menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika, baik di wilayah Simalungun maupun jaringan yang terhubung ke daerah lain. Pengembangan akan terus dilakukan sampai jaringan utamanya terungkap,” tegas AKP Carles.
Sementara itu, Kasihumas Polres Simalungun AKP V.J. Purba mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk tetap peduli dan bersama-sama memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.
Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan


