SimadaNews.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial ABY (33) diringkus petugas karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di kawasan SPBU Kampung Lalang, Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi, Minggu siang (10/5/2026).
Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus SH, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
“Berbekal informasi itu, tim Sat Resnarkoba langsung turun melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pemantauan di sekitar lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang berada di area SPBU Lalang,” ujar Jimmy, Senin (11/5/2026).
Petugas kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu paket plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,38 gram yang diduga dimiliki pelaku.
Selain sabu, polisi turut mengamankan empat plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta selembar kertas putih yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung

