SimadaNews.com– Kejaksaan Negeri Asahan mengeksekusi terpidana kasus penipuan dan penggelapan tanah, Bisker Sinaga, pada Selasa malam (12/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Eksekusi dilakukan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah). Proses eksekusi dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejari Asahan, Naharuddin Rambe.
Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung SH, Rabu (13/5/2026).
Dalam perkara tersebut, Bisker Sinaga sebelumnya disidangkan dalam kasus penipuan atau penggelapan terkait gadai tanah.
Berdasarkan uraian perkara, pada 13 Juli 2013 terpidana menerima uang gadai sebesar Rp50 juta dari saksi Tumiar Rouli Marpaung di Dusun II, Desa Gajah, Kecamatan Meranti.
Selanjutnya, pada 26 Oktober 2013, terpidana kembali menerima uang gadai tanah sebesar Rp60 juta dari saksi yang sama.
Kemudian pada 3 Juni 2014 menerima lagi Rp30 juta, dan sehari setelahnya, 4 Juni 2014, kembali menerima uang gadai tanah sebesar Rp30 juta.
Namun, tanah yang telah digadaikan kepada Tumiar Rouli Marpaung tersebut kembali digadaikan oleh terpidana kepada pihak lain.
Pada 19 Oktober 2020, Bisker Sinaga disebut menerima uang gadai sebesar Rp80 juta dari saksi Irdawati Sirait. Lalu pada 3 Mei 2022, terpidana kembali menggadaikan tanah tersebut kepada Irdawati Sirait sebesar Rp125 juta tanpa sepengetahuan Tumiar Rouli Marpaung.
Akibat perbuatan tersebut, saksi Tumiar Rouli Marpaung mengalami kerugian sebesar Rp170 juta.
Perbuatan terpidana dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Vonis terhadap Bisker Sinaga tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 261/Pid.B/2024/PN Kis tanggal 7 Oktober 2024, yang kemudian dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 2181/PID/2024/PT MDN tanggal 4 Desember 2024, serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 681/K/Pid/2025 tanggal 15 Mei 2025.
Usai dieksekusi, terpidana langsung diserahkan ke Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. (SNC)
Laporan: Arwin HP Silangit

