SimadaNews.com– Seorang residivis kasus narkotika kembali ditangkap aparat Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, setelah diduga kembali mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Tersangka berinisial NPT alias UT (52), warga Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, ditangkap pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat melarikan diri dengan melompati tembok rumah dan membuang sebuah tas biru yang dibawanya.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Kamis (14/5/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Polres Simalungun melalui Polsek Dolok Batu Nanggar terus berupaya memberantas peredaran narkoba di tengah masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.
Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring SH, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut rumah tersangka diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar yang dipimpin IPDA Liwusha Radot Siagian SH bersama sejumlah personel lainnya langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
“Setibanya di lokasi, tersangka langsung melarikan diri ke arah ladang ubi sambil membuang tas yang dibawanya. Namun personel berhasil mengejar dan mengamankan tersangka,” kata AKP Gunawan Sembiring.
Dari tas biru yang dibuang tersangka, polisi menemukan 10 bungkus plastik klip kecil dan satu plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu.
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan satu unit timbangan digital di dalam kamar.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa kaca pirex, alat isap sabu atau bong, tiga skop dari pipet, empat plastik klip kosong, dua mancis, satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam, serta uang tunai Rp230 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Berdasarkan catatan kepolisian, NPT alias UT merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap pada tahun 2019 dan menjalani hukuman tujuh tahun penjara.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Dolok Batu Nanggar juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” pungkasnya. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan


