• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsPeristiwa
Tak Kapok Dipenjara 7 Tahun, Residivis Sabu Kembali Ditangkap di Simalungun

Tak Kapok Dipenjara 7 Tahun, Residivis Sabu Kembali Ditangkap di Simalungun

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
14 Mei 2026 | 22:52 WIB
Rubrik: Peristiwa
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com– Seorang residivis kasus narkotika kembali ditangkap aparat Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, setelah diduga kembali mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Tersangka berinisial NPT alias UT (52), warga Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, ditangkap pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat melarikan diri dengan melompati tembok rumah dan membuang sebuah tas biru yang dibawanya.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Kamis (14/5/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Polres Simalungun melalui Polsek Dolok Batu Nanggar terus berupaya memberantas peredaran narkoba di tengah masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.

Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring SH, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut rumah tersangka diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar yang dipimpin IPDA Liwusha Radot Siagian SH bersama sejumlah personel lainnya langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

“Setibanya di lokasi, tersangka langsung melarikan diri ke arah ladang ubi sambil membuang tas yang dibawanya. Namun personel berhasil mengejar dan mengamankan tersangka,” kata AKP Gunawan Sembiring.

Dari tas biru yang dibuang tersangka, polisi menemukan 10 bungkus plastik klip kecil dan satu plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu.

Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan satu unit timbangan digital di dalam kamar.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa kaca pirex, alat isap sabu atau bong, tiga skop dari pipet, empat plastik klip kosong, dua mancis, satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam, serta uang tunai Rp230 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Berdasarkan catatan kepolisian, NPT alias UT merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap pada tahun 2019 dan menjalani hukuman tujuh tahun penjara.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Dolok Batu Nanggar juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” pungkasnya. (SNC)

Laporan: Pirhot Nababan

Ekbis

Simalungun Kian Dilirik Investor, Raih Penghargaan Terbaik I pada PIISU 2026

15 Juni 2026 | 11:39 WIB
Peristiwa

Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Nilai Persaudaraan dan Iman Saat Buka Pesparawi Sekolah Minggu GKPS Distrik V

14 Juni 2026 | 21:34 WIB
Peristiwa

Pematangsiantar Matangkan Persiapan FASI XIII Sumut, Siap Sambut Ribuan Peserta

14 Juni 2026 | 19:44 WIB
Peristiwa

Traffic Light Ahmad Yani Kembali Padam, Warga Desak Pemko Siantar Bertindak Sebelum Timbul Korban

14 Juni 2026 | 18:57 WIB
Sudut Pandang

19 Anggota Sidi GKPS Haranggaol Resmi Diteguhkan, Siap Menjadi “Tentara Kristus Muda”

14 Juni 2026 | 17:03 WIB
Pesona

Juara TOTK 2026 Naik Podium, Bupati Samosir dan Sekdaprovsu Serahkan Hadiah kepada Pelari dari 34 Negara

14 Juni 2026 | 16:17 WIB
Peristiwa

Tongam Pangaribuan Bantah Isu Suap Pansus Eks Rumah Singgah Covid-19, Siap Tempuh Jalur Hukum

13 Juni 2026 | 21:37 WIB
Peristiwa

Kasus Penganiayaan di Taman Bunga! DPD IPK Siantar Berduka untuk Korban, Serahkan Penanganan Kasus ke Penegak Hukum

13 Juni 2026 | 17:58 WIB
Tokoh

Ishak Hutasuhut Kembali Nahkodai Al Washliyah Pematangsiantar, Wesly Dorong Sinergi Umat dan Pemerintah

13 Juni 2026 | 14:37 WIB
Peristiwa

Sudah Bawa Motor untuk Kabur, Pencuri Timbangan di Siantar Utara Keburu Ditangkap

13 Juni 2026 | 11:57 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber