SimadaNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkotika.
Dalam door stop bersama awak media di depan Aula Mako Polres Simalungun, Rabu (20/5/2026), Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Carles Hartono Nababan, S.H., M.H., memaparkan hasil pengungkapan besar selama sepekan terakhir.
Dalam periode 13 hingga 20 Mei 2026, Sat Narkoba berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dengan total 13 tersangka diamankan. Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 252 gram dan ganja kering 286,67 gram.
“Anggota kami bekerja siang dan malam tanpa kenal lelah. Hasilnya, 11 kasus berhasil kami ungkap dan 13 tersangka kini telah kami amankan. Ini komitmen nyata kami membersihkan Simalungun dari ancaman narkoba,” tegas AKP Carles Hartono Nababan di hadapan wartawan.
Dari seluruh pengungkapan itu, kasus paling menonjol adalah terbongkarnya jaringan peredaran sabu lintas kabupaten yang diduga terhubung dengan pemasok dari Aceh.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Jumat malam (15/5/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Narkoba bergerak cepat dan berhasil menangkap dua orang tersangka, Yusuf Situmorang (26) dan Suti Ermelia Malau (20), yang tengah menunggu calon pembeli di atas sepeda motor.
Dari tangan Yusuf, petugas menyita sabu seberat 1,90 gram, ganja 8,33 gram, alat hisap, serta uang tunai Rp436 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Pengembangan kemudian dilakukan hingga mengarah kepada bandar bernama Timbul Taranap Manalu (43). Polisi melakukan undercover buy dan berhasil menjebak tersangka di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
“Saat akan ditangkap, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun anggota kami berhasil mengamankannya,” ujar AKP Carles.
Dari penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar, polisi menemukan 57 paket sabu siap edar dengan berat brutto 245,08 gram lengkap dengan timbangan elektrik.
Seorang perempuan bernama Mardiah (42) turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan. Timbul mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria bernama Randy yang disebut berasal dari Aceh.
Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari peredaran narkotika lintas provinsi yang terorganisir.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman berat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan bahwa keterbukaan informasi kepada publik menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas narkoba.
“Kami ingin masyarakat melihat langsung kerja keras Polres Simalungun. Tidak ada ruang aman bagi jaringan narkoba di wilayah ini. Jika masyarakat mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” tegasnya. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

