SimadaNews.com – Niat jahat berkedok kepercayaan berakhir di balik jeruji besi. Seorang pria berinisial Suroto (36), warga Huta II Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, berhasil diringkus Tim Opsnal dan Penyidik Unit Reskrim Polsek Gunung Malela dalam waktu kurang dari 48 jam setelah laporan pengaduan diterima.
Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHPidana, setelah korban bernama Supriadi (57), warga Huta I Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, melaporkan kejadian yang dialaminya.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Bonari Siahaan SH MH, saat dikonfirmasi pada Kamis (28/05/2026) sekitar pukul 12.12 WIB, mengatakan penangkapan cepat tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Polsek Gunung Malela dalam memberikan perlindungan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Begitu laporan diterima, kami langsung bergerak. Tim Reskrim Polsek Gunung Malela tidak membutuhkan waktu lama untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Ini bentuk nyata Polri yang responsif dalam melindungi hak-hak masyarakat,” ujar AKP Hengky Bonari Siahaan.
Peristiwa itu bermula pada Minggu malam (24/05/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Warung Tuak milik Lisa, Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli rokok.
Tanpa rasa curiga, korban menyerahkan kunci sepeda motor miliknya. Namun hingga sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku tidak kunjung kembali.
Keesokan harinya, korban mendatangi rumah pelaku untuk mencari keberadaannya. Namun, korban hanya bertemu abang ipar pelaku yang menyebutkan bahwa Suroto belum pulang sejak malam sebelumnya.
Merasa sepeda motornya telah dibawa kabur, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Malela pada Selasa (26/05/2026) pukul 11.00 WIB dengan nomor laporan LP/B/127/V/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp13 juta setelah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam merah tahun 2020 dengan nomor polisi BL 5746 RN.
Usai menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA B Situngkir SH, langsung memimpin tim Opsnal dan penyidik melakukan penyelidikan intensif, mengumpulkan alat bukti serta melacak keberadaan pelaku.
“Kami langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan memetakan kemungkinan lokasi pelaku bersembunyi. Pada hari yang sama dengan laporan masuk, pelaku berhasil kami amankan,” ujar IPDA B Situngkir.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus pada Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Warung Tuak Janam, Kampung Tengah, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sepeda motor Honda Genio milik korban sebagai barang bukti. Kepada petugas, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya.
Kapolsek Gunung Malela menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat di wilayah hukumnya.
“Kepada masyarakat, jangan ragu melapor apabila menjadi korban tindak kejahatan. Polsek Gunung Malela siap bergerak cepat dan bertindak tegas. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di wilayah kami,” tegas AKP Hengky.
Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, gelar perkara, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

