SimadaNews.com– Rismaida Siahaan (53), warga Gang Dame, Jalan Sidamanik, Dusun Simarimbun Dolok, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, ditemukan meninggal dunia di kedainya, Rabu (3/6/2026) pagi.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pihak keluarga setelah Marudut Siahaan menerima telepon dari pamannya, Pahala Siahaan, sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam percakapan itu, Pahala mengabarkan bahwa Rismaida Siahaan ditemukan telah meninggal dunia di rumahnya.
Saat tiba di lokasi, keluarga mendapati korban tergeletak tidak bernyawa di lantai kedai. Selain itu, sejumlah barang berharga milik korban diketahui hilang, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, cincin emas yang biasa dikenakan korban, serta uang hasil penjualan yang disimpan di laci kedai.
Menduga korban menjadi sasaran tindak pidana, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pematangsiantar langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Revanto Barasa SH, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial RS yang diduga terlibat dalam kematian korban sekaligus pencurian sejumlah barang miliknya.
“Pada Rabu siang sekitar pukul 13.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Hotel Nadia, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun,” ujar Revanto, Rabu malam.
Tim yang dipimpin langsung Ipda Revanto Barasa kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan RS beserta sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan.
Dalam pemeriksaan awal, RS yang merupakan warga Kecamatan Siantar Marimbun mengakui perbuatannya.
Ia mengaku sempat mendorong korban hingga terjatuh dan kepalanya terbentur lantai. Setelah mengetahui korban meninggal dunia, pelaku diduga mengambil uang tunai, perhiasan, telepon seluler, serta sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri.
Saat hendak diamankan, pelaku disebut sempat berusaha melarikan diri. Polisi telah memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.
Selanjutnya, RS dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum digelandang ke Polres Pematangsiantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, uang tunai Rp2.286.000, cincin emas, kalung emas, dua pasang anting emas, tiga unit telepon seluler, buku tabungan, kartu ATM, STNK kendaraan, KTP korban, serta berbagai barang milik korban lainnya.
Hingga kini, Satreskrim Polres Pematangsiantar masih melakukan penyidikan guna mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa tersebut serta memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba

