SimadaNews.com – Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dalam mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh wilayah kelurahan.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan se-Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (10/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Kementerian Hukum meresmikan sebanyak 6.110 Posbankum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Sumatera Utara.
Jumlah tersebut setara dengan total desa dan kelurahan yang ada di provinsi tersebut, sehingga seluruh masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah terhadap layanan bantuan hukum.
Keberadaan Posbankum diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu, dalam memperoleh pendampingan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau.
Usai menerima penghargaan, Wali Kota Wesly Silalahi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Kementerian Hukum. Ia menegaskan komitmen Pemko Pematangsiantar untuk terus memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
“Saat ini Kota Pematangsiantar sudah memiliki 52 Posbankum yang tersebar di seluruh kelurahan. Artinya, Kota Pematangsiantar telah mencapai 100 persen cakupan layanan bantuan hukum,” ujar Wesly.
Menurutnya, keberadaan Posbankum telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat.
“Posbankum di desa dan kelurahan memberikan manfaat besar berupa akses keadilan yang mudah, cepat, dan gratis bagi masyarakat, khususnya warga miskin dan kelompok rentan. Selain meningkatkan kesadaran hukum, layanan ini juga membantu penyelesaian sengketa melalui mediasi atau jalur non-litigasi serta memberikan pendampingan dalam penyusunan dokumen hukum sehingga dapat mengurangi potensi konflik di tingkat masyarakat,” jelasnya.
Wesly menambahkan, Posbankum memiliki peran strategis dalam mewujudkan pemerataan akses keadilan dan membangun masyarakat yang semakin sadar hukum.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengungkapkan bahwa hingga saat ini Posbankum di Sumut telah membantu menyelesaikan sedikitnya 408 kasus hukum. Angka tersebut diperkirakan akan terus meningkat seiring semakin tingginya pemanfaatan layanan oleh masyarakat.
Meski demikian, Bobby berharap berbagai persoalan hukum dapat diselesaikan melalui mediasi dan pendampingan yang difasilitasi Posbankum tanpa harus berujung pada proses peradilan yang panjang.
“Perkembangan teknologi dan ekonomi yang begitu dinamis membuat gesekan antar masyarakat maupun dengan korporasi sulit dihindari. Namun, saya berharap persoalan yang muncul tidak sampai berujung pada proses hukum yang panjang, melelahkan, dan berlarut-larut,” kata Bobby.
Ia juga mendorong agar Posbankum bersinergi dengan Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Untuk itu, seluruh kepala daerah diminta memperkuat implementasi pendekatan restorative justice di wilayah masing-masing.
“Masih ada pekerjaan rumah bagi bupati dan wali kota untuk menetapkan bentuk sanksi sosial, seperti membersihkan tempat ibadah, jalan, atau fasilitas umum lainnya bagi persoalan yang dapat diselesaikan melalui Posbankum,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tujuan utama penyelesaian persoalan hukum bukan semata-mata memberikan hukuman kepada pelaku, melainkan memulihkan kondisi sosial masyarakat.
Menurutnya, pendekatan restorative justice menjadi langkah yang efektif untuk menciptakan perdamaian dan memperkuat kembali hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Penyelesaian persoalan hukum dapat dilakukan melalui Posbankum, Bhabinkamtibmas, program Jaga Desa dari Kejaksaan, maupun Babinsa TNI. Yang terpenting bukan hanya penghukuman, tetapi bagaimana memulihkan situasi sosial sehingga persaudaraan dapat kembali terjalin,” ujar Supratman.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara menerima penghargaan dari Kementerian Hukum atas komitmen dalam mendirikan Posbankum di wilayah masing-masing.
Supratman berharap keberadaan Posbankum tidak hanya menjadi simbol pelayanan hukum, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Bahkan, menurutnya, aktivitas Posbankum menjadi salah satu indikator dalam menilai efektivitas kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum di daerah.
“Kami dapat memonitor secara detail kegiatan Posbankum. Ini menjadi salah satu indikator apakah Kanwil Kementerian Hukum di daerah berjalan dengan baik atau tidak. Kami berharap program ini benar-benar terlaksana karena merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap, unsur Forkopimda Sumut, para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Silalahi, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba


