SimadaNews.com – Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Seksi Intelijen dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menggelar Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) Pendampingan Rencana Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Pesifera Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi tersebut merupakan bagian dari Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang bertujuan mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hadir dalam kegiatan itu Camat Jawa Maraja Bah Jambi Sudiono SP MSi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun Alvonso Manihuruk SH MH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun Yudhi Saputra SH, Kepala Sub Seksi Datun Alvin Pandiangan SH MH, para Pangulu se-Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, serta Jaksa Pengacara Negara dan pegawai Kejaksaan Negeri Simalungun.
Dalam sambutannya, Pemerintah Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program pendampingan tersebut. Pemerintah kecamatan berharap terjalin sinergi yang baik antara pemerintah nagori dan Kejaksaan Negeri Simalungun guna mendukung tata kelola Dana Desa yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Yudhi Saputra, menjelaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Menurutnya, masih banyak persoalan yang muncul akibat kesalahan administrasi maupun ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan aturan yang berlaku.
“Program Jaga Desa diharapkan menjadi sarana edukasi dan pencegahan agar para kepala desa atau pangulu terhindar dari permasalahan hukum,” ujarnya.
Yudhi juga mengimbau para pangulu agar lebih selektif terhadap berbagai undangan kegiatan yang tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Simalungun, Alvonso Manihuruk, menekankan pentingnya konsultasi dan koordinasi aktif antara pemerintah nagori dengan Tim Jaksa Pengacara Negara. Menurutnya, komunikasi yang intensif dapat membantu mencegah kesalahan akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan pengelolaan Dana Desa.
“Kami berkomitmen memberikan pendampingan dan konsultasi hukum secara menyeluruh guna mendukung terwujudnya tata kelola Dana Desa yang baik,” katanya.
Alvonso juga mengajak seluruh pangulu untuk bersama-sama mewujudkan program “Kerja Bersih” demi terciptanya pemerintahan desa yang lebih baik dan bebas dari praktik penyimpangan.
Para pangulu yang hadir menyambut positif program pendampingan tersebut. Mereka berharap pembinaan, konsultasi, dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Simalungun dapat terus berlanjut sehingga pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan perannya tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mencegah permasalahan hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mengoptimalkan pemanfaatan Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung


