SimadaNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Seorang residivis kasus narkoba berinisial RPS (34), warga Kabupaten Simalungun, ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja dengan berat bruto 88,14 gram.
Penangkapan dilakukan personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan RPS sedang berdiri di pinggir Jalan Melanthon Siregar.
Saat dilakukan penindakan, petugas melihat tersangka menjatuhkan sebuah bungkusan plastik putih ke atas aspal.
“Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 88,14 gram,” ujar AKP Irwanta.
Selain ganja, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, RPS mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya.
Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial JS.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan tersangka. Namun hingga saat ini, keberadaan JS belum berhasil diketahui karena yang bersangkutan sudah tidak dapat dihubungi.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Irwanta menegaskan, saat ini RPS telah ditahan dan dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika.
“Tersangka RPS telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a ketentuan pidana yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba


