SimadaNews.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional.
Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menerima penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, atas keberhasilan membentuk 413 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh nagori dan kelurahan di Kabupaten Simalungun.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI dalam rangkaian Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (10/6/2026).
Pencapaian ini menempatkan Kabupaten Simalungun sebagai salah satu daerah yang berhasil mendukung program nasional perluasan akses bantuan hukum hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meresmikan sebanyak 6.110 Posbankum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan se-Sumatera Utara.
Jumlah tersebut sesuai dengan total desa dan kelurahan yang ada di provinsi ini, menjadikan Sumut sebagai salah satu daerah dengan cakupan layanan bantuan hukum terbesar di Indonesia.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam sambutannya mengapresiasi kehadiran Menteri Hukum RI serta dukungan pemerintah pusat terhadap berbagai program pelayanan hukum yang dijalankan di daerah.
Menurut Bobby, program Posbankum dan Restorative Justice (RJ) telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum melalui pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan.
“Terima kasih kepada Bapak Menteri yang telah memberikan apresiasi terhadap program Restorative Justice. Program ini kami hadirkan untuk masyarakat dan telah membantu penyelesaian berbagai persoalan melalui pendekatan yang lebih humanis,” ujar Bobby.
Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keberadaan 6.110 Posbankum yang didukung oleh 12.220 paralegal di Sumatera Utara diharapkan mampu memperkuat akses keadilan bagi masyarakat hingga ke pelosok daerah.
Selain menjadi pusat layanan konsultasi hukum, Posbankum juga diharapkan berperan dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial melalui mekanisme mediasi yang lebih cepat, murah, dan efektif.
“Sinergi antara Posbankum, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota harus terus diperkuat agar masyarakat semakin mudah memperoleh layanan bantuan hukum,” tegas Supratman.
Bagi Kabupaten Simalungun, penghargaan yang diterima Bupati Anton Achmad Saragih menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat hingga ke tingkat nagori dan kelurahan.
Bupati Anton menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum di setiap nagori dan kelurahan diharapkan mampu menjadi wadah konsultasi, pendampingan, sekaligus penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Menurutnya, akses hukum yang mudah dan merata merupakan bagian penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, damai, dan harmonis.
“Posbankum hadir untuk membantu masyarakat memperoleh akses keadilan secara mudah dan cepat. Kami berharap keberadaannya dapat memberikan solusi atas berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat serta memperkuat harmoni sosial di Kabupaten Simalungun,” ujar Anton.
Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara ditandai dengan pemukulan tagading oleh Menteri Hukum RI bersama Gubernur Sumatera Utara dan para kepala daerah sebagai simbol dimulainya pelayanan bantuan hukum yang lebih dekat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Dengan terbentuknya 413 Posbankum di Kabupaten Simalungun, masyarakat kini memiliki akses yang lebih luas untuk memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum tanpa harus menempuh jarak jauh atau menghadapi prosedur yang rumit. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan


