• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsPeristiwa
Diduga Ancam Wartawan Usai Pemberitaan TBM, Oknum Askep Kebun Mayang Dilaporkan ke Polres Simalungun

Wartawan yang Melaporkan Oknum Askep Kebun Mayang.

Diduga Ancam Wartawan Usai Pemberitaan TBM, Oknum Askep Kebun Mayang Dilaporkan ke Polres Simalungun

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
12 Juni 2026 | 17:22 WIB
Rubrik: Peristiwa
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com – Dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik kembali mencuat di Kabupaten Simalungun. Seorang oknum Asisten Kepala (Askep) PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang berinisial PM dilaporkan ke Polres Simalungun atas dugaan pengancaman terhadap wartawan yang sebelumnya memberitakan kondisi Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di areal perkebunan tersebut.

Laporan pengaduan itu disampaikan oleh organisasi Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Simalungun pada Kamis (11/6/2026).

Pelapor adalah Gimson Antoni Hisar Siallagan yang mengaku mengalami peristiwa tersebut sehari setelah pemberitaan mengenai kondisi pemeliharaan TBM diterbitkan.

Dalam laporannya, Gimson menyebut dirinya dihentikan saat melintas di wilayah Nagori Pulau Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

Pada saat itu, menurut keterangan pelapor, oknum Askep yang dilaporkan diduga menyampaikan sejumlah pernyataan yang dianggap sebagai ancaman terhadap keselamatan dirinya.

Pelapor menilai ucapan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang sebelumnya dipublikasikan mengenai kondisi TBM di areal PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang.

Merasa terancam dan keberatan atas peristiwa tersebut, Gimson kemudian menempuh jalur hukum. Ia menilai tindakan yang dialaminya diduga berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang dijamin dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Simalungun, B. Panjaitan, menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan semata-mata untuk mencari keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai bentuk upaya menjaga kemerdekaan pers dan kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.

“Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi. Bukan melalui tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi atau ancaman terhadap wartawan,” ujar Panjaitan.

Ia menambahkan, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pers secara tegas menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, pelapor juga menyinggung ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

Selain itu, dugaan peristiwa yang dilaporkan juga dinilai berpotensi berkaitan dengan ketentuan pidana umum. Pelapor meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 336 KUHP tentang ancaman maupun pasal lain yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan.

Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum yang diperoleh selama proses penanganan perkara.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PJS Pematangsiantar, Andrew Panjaitan, yang turut mendampingi pelapor saat membuat laporan polisi, berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi dan keterbukaan informasi publik,” tegas Andrew.

Kasus ini menjadi perhatian kalangan jurnalis di Kabupaten Simalungun karena menyangkut kebebasan pers serta perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas profesinya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang maupun pihak yang disebutkan dalam laporan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

PJS Kabupaten Simalungun berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. ( SNC) 

Laporan: Sabarudin Purba

Ekbis

Wesly Silalahi Hadiri PIISU 2026, Dukung UMKM Pematangsiantar Terapkan Studi Kelayakan untuk Tarik Investor

12 Juni 2026 | 19:31 WIB
Pesona

Trail of The Kings 2026 Resmi Bergulir, Ribuan Pelari dari 34 Negara Siap Taklukkan Jalur Eksotis Samosir

12 Juni 2026 | 18:58 WIB
Peristiwa

Diduga Ancam Wartawan Usai Pemberitaan TBM, Oknum Askep Kebun Mayang Dilaporkan ke Polres Simalungun

12 Juni 2026 | 17:22 WIB
Peristiwa

Simalungun Terima Penghargaan dari Kementerian Hukum RI

12 Juni 2026 | 16:19 WIB
Peristiwa

Residivis Narkoba asal Simalungun Ditangkap di Siantar, Simpan Ganja 88 Gram

12 Juni 2026 | 15:18 WIB
Peristiwa

Polres Simalungun Gelar Nobar Gratis Laga Pembuka Piala Dunia 2026, Siapkan Kopi dan Camilan untuk Masyarakat

11 Juni 2026 | 22:57 WIB
Tokoh

Pisah Sambut Dandim 0207/Simalungun, Bupati Anton Tegaskan Sinergi TNI dan Pemda Harus Semakin Kuat

11 Juni 2026 | 20:26 WIB
Peristiwa

Cetak Advokat Ideologis dan Berintegritas, PKPA DPP GMNI-KNAI Diikuti Ratusan Kader Se-Indonesia

11 Juni 2026 | 19:48 WIB
Peristiwa

Wali Kota Wesly Terima Penghargaan Menteri Hukum, Pematangsiantar Capai 100 Persen Posbankum di Seluruh Kelurahan

11 Juni 2026 | 11:56 WIB
Peristiwa

Menteri Hukum Beri Apresiasi Khusus untuk Samosir

11 Juni 2026 | 10:34 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber