SimadaNews.com – Polsek Siantar Utara berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AH (22), warga Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukamakmur, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dua unit timbangan duduk milik seorang pedagang di Jalan Mufakat, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban, PR (41), warga Jalan Bintang Maratur, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, saat itu sedang tidur di kios miliknya.
Sekitar pukul 23.00 WIB, korban terbangun dan mendapati pintu kios dalam keadaan terbuka. Saat memeriksa kondisi di dalam kios, korban terkejut karena dua unit timbangan duduk yang sebelumnya berada di dalam kios telah hilang.
Tidak lama kemudian, seorang saksi berinisial MRS (25) datang menemui korban dan memberitahukan bahwa pelaku pencurian telah diamankan bersama barang bukti berupa dua unit timbangan duduk yang diduga milik korban.
“Mendengar informasi tersebut, korban menyadari bahwa saat dirinya tertidur, pelaku masuk ke dalam kios dan mengambil dua unit timbangan miliknya,” ujar AKP Jahrona.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp1,2 juta. Barang yang dicuri berupa dua unit timbangan duduk warna hijau merek NONDA dengan kapasitas masing-masing 30 kilogram.
Malam itu juga sekitar pukul 23.30 WIB, korban membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Siantar Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim Opsnal segera mengamankan pelaku dan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, AH mengakui melakukan pencurian seorang diri. Ia mengaku telah menyiapkan satu unit sepeda motor Suzuki Skywave BK 6520 WAL yang diparkir tidak jauh dari lokasi kejadian untuk mengangkut hasil curiannya apabila aksinya berhasil.
Berdasarkan pengakuan tersebut, pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, personel Polsek Siantar Utara turut mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.
Korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Siantar Utara dengan Nomor: LP/B/50/VI/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 11 Juni 2026.
“Terduga pelaku AH telah ditahan dan diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” kata AKP Jahrona.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, AH juga mengakui pernah melakukan pencurian dua batang besi milik korban berinisial REMH pada 20 Mei 2026.
Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polsek Siantar Utara melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/V/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 20 Mei 2026.
Menurut AKP Jahrona, dalam perkara pencurian besi tersebut, AH tidak dilakukan penahanan karena nilai kerugian yang ditimbulkan masuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring).
“Kami telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk proses persidangan tindak pidana ringan sesuai ketentuan Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” pungkasnya. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba


