SimadaNews.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Pematangsiantar menegaskan komitmennya mendukung penuh proses hukum terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Taman Bunga dan diduga melibatkan salah seorang anggotanya.
Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPD IPK Kota Pematangsiantar, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Sabtu (13/6/2026).
Sekretaris DPD IPK Kota Pematangsiantar, Agus Sitanggang, mengaku sangat menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut dan menyampaikan rasa prihatin kepada korban, Jaka Jannes Malau.
“Kami turut berduka cita dan prihatin atas kejadian yang menimpa saudara Jaka Jannes Malau. Kami mengikuti perkembangan kasus ini dengan serius dan penuh perhatian. Kami memahami bahwa peristiwa ini telah menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat,” ujar Agus.
Ia menegaskan, DPD IPK telah mengambil langkah tegas terhadap anggota yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dengan menyerahkannya sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi kami, hukum harus berjalan secara adil. Tidak boleh ada perlindungan ataupun pembelaan terhadap siapa pun yang melakukan tindakan melanggar hukum dan merugikan orang lain,” tegasnya.
Agus juga menekankan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut merupakan perbuatan individu dan tidak mencerminkan nilai maupun tujuan organisasi.
“Jika terbukti bersalah, tindakan itu jelas bertentangan dengan prinsip, kode etik, dan tujuan organisasi IPK. Kami tidak pernah mengajarkan, apalagi membenarkan tindakan kekerasan ataupun perbuatan kriminal dalam bentuk apa pun,” katanya.
Selain mendukung proses hukum, DPD IPK juga menyatakan akan melakukan evaluasi internal terhadap sistem pembinaan dan pengawasan anggota guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
“Kami menyadari ada hal-hal yang perlu diperbaiki dalam pembinaan anggota. Karena itu, kami akan melakukan evaluasi menyeluruh sebagai bentuk tanggung jawab organisasi,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Agus turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Pematangsiantar atas kegelisahan dan citra negatif yang mungkin timbul akibat peristiwa tersebut.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang, memberikan keterangan yang diperlukan, dan menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran berharga bagi seluruh jajaran organisasi,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap masyarakat dapat menilai IPK dari berbagai kegiatan positif dan kontribusi yang selama ini telah diberikan kepada masyarakat, bukan semata-mata dari tindakan oknum tertentu,” pungkasnya. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba


