SimadaNews.com – Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Eks Rumah Singgah Covid-19 DPRD Kota Pematangsiantar, Tongam Pangaribuan, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya menerima suap dalam proses pembahasan kasus pembelian eks Rumah Singgah Covid-19.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPD Partai NasDem Pematangsiantar, Jalan Pattimura, Sabtu (13/6/2026), Tongam menegaskan isu penerimaan uang ratusan juta rupiah yang dikaitkan dengan dirinya tidak benar dan tidak memiliki dasar.
“Saya tegaskan, tidak pernah menerima suap atau uang ratusan juta rupiah seperti yang diisukan. Tuduhan itu tidak benar dan sangat merugikan nama baik saya,” tegas Tongam.
Politisi NasDem yang juga menjabat Ketua Fraksi NasDem DPRD Pematangsiantar itu menilai isu yang beredar tidak hanya menyerang pribadi dirinya, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik partai yang selama ini menaunginya.
Di hadapan sejumlah awak media, Tongam juga menyoroti belum adanya perkembangan terkait laporan dugaan mark-up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 yang sebelumnya telah disampaikan DPRD Pematangsiantar ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Menurutnya, Pansus telah menyelesaikan seluruh tugas dan rekomendasi yang menjadi kewenangannya, kemudian menyerahkannya kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti.
“Karena tugas pansus sudah selesai, maka perkembangan laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Agung menjadi kewenangan pimpinan DPRD untuk mempertanyakannya,” ujarnya.
Tongam mengungkapkan, laporan tersebut disampaikan ke Kejaksaan Agung pada 5 Maret 2026 bersama dua unsur pimpinan DPRD. Saat itu, pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa tindak lanjut laporan akan diinformasikan dalam waktu sekitar dua pekan.
“Namun sampai hari ini belum ada informasi ataupun perkembangan yang diterima DPRD Pematangsiantar,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPD NasDem Pematangsiantar, Frans Herbet, menyatakan pihaknya akan menelusuri sumber penyebaran informasi yang dinilai sebagai hoaks dan fitnah terhadap kader partai.
Menurut Frans, NasDem tidak akan tinggal diam jika ditemukan pihak-pihak yang sengaja menyebarkan informasi tanpa dasar yang dapat merusak reputasi kader maupun institusi partai.
“Kami akan menelusuri siapa yang pertama kali menyebarkan isu tersebut. Jika terbukti ada unsur fitnah atau penyebaran informasi bohong, tentu akan kami sikapi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menanggapi langkah tersebut, Tongam menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila ditemukan pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu terkait dirinya.
“Kalau nanti ditemukan siapa yang menyebarkan hoaks ini, saya siap melaporkannya ke Polres Pematangsiantar agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Tongam.
Kasus dugaan mark-up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 sendiri hingga kini masih menjadi perhatian publik. Masyarakat pun menanti kejelasan tindak lanjut laporan yang telah disampaikan DPRD Pematangsiantar ke Kejaksaan Agung, sekaligus menunggu kepastian hukum atas berbagai isu yang berkembang di tengah polemik tersebut. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba


