SimadaNews.com – Polres Simalungun berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana konvensional yang meresahkan masyarakat selama Semester I Tahun 2026.
Sebanyak 43 kasus kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) berhasil diungkap dengan total 69 tersangka diamankan.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam kegiatan press release yang dipimpin langsung Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, SH, SIK, MM, di Aula Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih Nomor 110 Pematang Raya, Senin (15/6/2026).
Turut hadir Wakapolres Simalungun Kompol Imam Alriyuddin, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha, STK, SIK, CPHR, CBA, Kasi Humas AKP Verry Purba, Kasi Propam AKP Gomgom Silaen, Kasi TIK IPDA Daniel Suranta, jajaran penyidik Satreskrim, para tersangka, serta insan pers.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk transparansi kepada publik sekaligus wujud profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Simalungun terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat melalui pelayanan yang berintegritas, humanis, dan profesional. Pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja keras personel Satreskrim bersama Polsek jajaran dalam menindak berbagai bentuk kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.
Dalam pemaparannya, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menjelaskan, dari 43 perkara yang berhasil diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) mendominasi dengan 30 kasus dan 50 tersangka.
Sementara pencurian dengan kekerasan (Curas) tercatat satu kasus dengan satu tersangka, serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 12 kasus dengan 18 tersangka.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi seluruh fungsi operasional, penyidik, serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Simalungun,” kata Kapolres.
Berdasarkan data pengungkapan, Polsek Gunung Maligas menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan kasus Curat terbanyak, yakni 10 kasus. Disusul Polsek Bandar Huluan enam kasus dan Polsek Dolok Batu Nanggar lima kasus.
Sementara itu, untuk kasus Curanmor, Polsek Gunung Maligas kembali mencatat pengungkapan tertinggi dengan lima kasus.
Selanjutnya Polsek Dolok Batu Nanggar tiga kasus, serta masing-masing satu kasus di wilayah Polsek Panei Tonga, Pamatang Silimakuta, Sidamanik, dan Purba.
Dalam kesempatan tersebut, Satreskrim Polres Simalungun juga memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan.
Barang bukti tersebut antara lain tujuh unit sepeda motor, sepuluh unit telepon genggam, satu unit becak motor, laptop, televisi, berbagai peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian, serta sejumlah barang hasil tindak pidana lainnya.
Selain keberhasilan mengungkap kasus 3C, Polres Simalungun juga mengungkap tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.
Kasus ini terungkap setelah adanya informasi masyarakat terkait dugaan perdagangan spesimen satwa dilindungi di Jalan Besar Siantar–Saribu Dolok, tepatnya di kawasan pintu masuk Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa sisik trenggiling, kulit dan tulang belulang beruang, bagian tubuh burung rangkong, satwa yang telah diawetkan, serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
“Para tersangka diduga menyimpan, memiliki, dan mengangkut bagian tubuh satwa dilindungi untuk diperjualbelikan demi memperoleh keuntungan. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” jelas AKP Verry Purba.
Press release berakhir sekitar pukul 17.30 WIB dalam situasi aman dan kondusif.
Polres Simalungun menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum, pencegahan kejahatan, serta pelayanan kepada masyarakat sebagai implementasi Polri Presisi yang profesional, modern, dan terpercaya. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan


