SimadaNews.com–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar kembali mengembangkan kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda berinisial JJM alias Jaka Malau (24) di kawasan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat.
Tiga tersangka tambahan akhirnya menyerahkan diri dan langsung ditahan polisi.
Ketiga tersangka yang baru diamankan masing-masing berinisial PGS (44), SS (43), dan RS (52), seluruhnya merupakan warga Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar, mengatakan ketiganya diserahkan oleh keluarga kepada penyidik Unit Jatanras pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Setelah diserahkan keluarga, ketiganya langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar AKP Sandi.
Dengan bertambahnya tiga tersangka tersebut, total pelaku yang telah ditahan dalam perkara pengeroyokan maut itu menjadi enam orang.
Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu menahan tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam insiden berdarah tersebut.
Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit becak bermotor, satu unit mobil Daihatsu Sigra yang menggunakan stiker organisasi kepemudaan, serta rekaman CCTV yang merekam rangkaian peristiwa.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 30 Mei 2026 setelah korban meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.
Sehari sebelumnya, Satreskrim menerima informasi dari RSUD dr Djasamen Saragih mengenai seorang pasien yang diduga menjadi korban penganiayaan dan kemudian meninggal dunia.
Mendapat informasi tersebut, tim penyidik bergerak cepat melakukan identifikasi korban dan menelusuri keberadaan keluarganya.
Polisi bahkan menjemput ibu korban di Kota Medan untuk mempermudah proses pelaporan sekaligus pendalaman penyidikan.
Guna mengungkap penyebab kematian secara ilmiah, penyidik juga melakukan autopsi terhadap jenazah korban setelah memperoleh persetujuan dari keluarga. Proses otopsi dilakukan di RS Bhayangkara Tebing Tinggi.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa peristiwa tragis itu berawal dari perselisihan terkait biaya pembuatan tato.
Seorang pelanggan berinisial HH mengaku tidak puas dan menceritakan persoalan tersebut kepada rekannya, RWS.
Merasa tersinggung, RWS kemudian mengajak sejumlah rekannya mendatangi pembuat tato berinisial MH untuk meminta uang yang telah dibayarkan dikembalikan. Namun permintaan itu tidak dapat dipenuhi saat itu sehingga memicu cekcok.
Ketegangan berlanjut hingga rombongan tersebut tiba di kawasan Taman Bunga. Di lokasi itulah RWS melihat korban yang sedang berada di sekitar tempat pembuatan tato. Adu mulut kemudian pecah dan berkembang menjadi perkelahian.
Menurut penyidik, lima pelaku lainnya ikut terlibat setelah melihat RWS terlibat kontak fisik dengan korban. Korban kemudian dikeroyok secara bersama-sama hingga mengalami luka berat yang berujung pada kematian.
“Seluruh tersangka yang berjumlah enam orang saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Sandi.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba


