• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsPeristiwa
Enam Pelaku Pengeroyokan Jaka Malau Sudah Ditahan Polisi

Enam Pelaku Pengeroyokan Jaka Malau Sudah Ditahan Polisi

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
23 Juni 2026 | 13:52 WIB
Rubrik: Peristiwa
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar kembali mengembangkan kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda berinisial JJM alias Jaka Malau (24) di kawasan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat.

Tiga tersangka tambahan akhirnya menyerahkan diri dan langsung ditahan polisi.

Ketiga tersangka yang baru diamankan masing-masing berinisial PGS (44), SS (43), dan RS (52), seluruhnya merupakan warga Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar, mengatakan ketiganya diserahkan oleh keluarga kepada penyidik Unit Jatanras pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Setelah diserahkan keluarga, ketiganya langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar AKP Sandi.

Dengan bertambahnya tiga tersangka tersebut, total pelaku yang telah ditahan dalam perkara pengeroyokan maut itu menjadi enam orang.

Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu menahan tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam insiden berdarah tersebut.

Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit becak bermotor, satu unit mobil Daihatsu Sigra yang menggunakan stiker organisasi kepemudaan, serta rekaman CCTV yang merekam rangkaian peristiwa.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 30 Mei 2026 setelah korban meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.

Sehari sebelumnya, Satreskrim menerima informasi dari RSUD dr Djasamen Saragih mengenai seorang pasien yang diduga menjadi korban penganiayaan dan kemudian meninggal dunia.

Mendapat informasi tersebut, tim penyidik bergerak cepat melakukan identifikasi korban dan menelusuri keberadaan keluarganya.

Polisi bahkan menjemput ibu korban di Kota Medan untuk mempermudah proses pelaporan sekaligus pendalaman penyidikan.

Guna mengungkap penyebab kematian secara ilmiah, penyidik juga melakukan autopsi terhadap jenazah korban setelah memperoleh persetujuan dari keluarga. Proses otopsi dilakukan di RS Bhayangkara Tebing Tinggi.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa peristiwa tragis itu berawal dari perselisihan terkait biaya pembuatan tato.

Seorang pelanggan berinisial HH mengaku tidak puas dan menceritakan persoalan tersebut kepada rekannya, RWS.

Merasa tersinggung, RWS kemudian mengajak sejumlah rekannya mendatangi pembuat tato berinisial MH untuk meminta uang yang telah dibayarkan dikembalikan. Namun permintaan itu tidak dapat dipenuhi saat itu sehingga memicu cekcok.

Ketegangan berlanjut hingga rombongan tersebut tiba di kawasan Taman Bunga. Di lokasi itulah RWS melihat korban yang sedang berada di sekitar tempat pembuatan tato. Adu mulut kemudian pecah dan berkembang menjadi perkelahian.

Menurut penyidik, lima pelaku lainnya ikut terlibat setelah melihat RWS terlibat kontak fisik dengan korban. Korban kemudian dikeroyok secara bersama-sama hingga mengalami luka berat yang berujung pada kematian.

“Seluruh tersangka yang berjumlah enam orang saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Sandi.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (SNC)

Laporan: Sabarudin Purba

Peristiwa

Enam Pelaku Pengeroyokan Jaka Malau Sudah Ditahan Polisi

23 Juni 2026 | 13:52 WIB
Peristiwa

Aksi Maling Kabel di KEK Sei Mangkei Terbongkar, Tiga Pekerja Diamankan Polisi

23 Juni 2026 | 12:33 WIB
Ekbis

Fantastis! Samosir Raih WTP ke-9 dan Tutup Tahun Anggaran dengan Surplus Kas Rp35 Miliar

23 Juni 2026 | 10:14 WIB
Peristiwa

GMKI Gelar Aksi “Reformasi Jilid II”, Soroti Krisis Ekonomi hingga Tuntut Transparansi Pemerintah

23 Juni 2026 | 08:56 WIB
Peristiwa

Tak Hanya Kehilangan Dagangan, Korban Kebakaran Pasar Dwikora Kini Berjuang Melawan Trauma

22 Juni 2026 | 22:03 WIB
Peristiwa

Simalungun Tampil Sendiri dari Sumut di PENAS XVII Gorontalo

22 Juni 2026 | 21:29 WIB
Ekbis

BTN dan Pemkab Samosir Berkolaborasi, Kredit UMKM Nol Persen hingga Rp100 Juta Siap Digulirkan

22 Juni 2026 | 20:09 WIB
Ekbis

Rupiah Bangkit di Awal Pekan, Dolar AS Tergeser dari Posisi Dominan

22 Juni 2026 | 12:22 WIB
Peristiwa

Alumni UHKB Nommensen Pematangsiantar Diminta Jadi Generasi Unggul, Berkarakter, dan Berdampak

20 Juni 2026 | 20:33 WIB
Peristiwa

Residivis Narkoba Kembali Dibekuk, Polres Tebing Tinggi Sita 18,47 Gram Sabu

20 Juni 2026 | 19:47 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto