SimadaNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah kosong di Jalan Danau Maninjau Gang Swadaya, Kelurahan Padang Merbau, Kota Tebing Tinggi, Senin (22/6/2026) sore.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial YFS (39), warga Jalan Danau Maninjau, dan R (36), warga Desa Kedai Damar.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi untuk melakukan penggerebekan, kedua terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah personel Satresnarkoba melakukan pengejaran.
“Saat petugas melakukan penggerebekan, keduanya sempat berusaha melarikan diri. Berkat kesigapan tim, kedua pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran di sekitar lokasi,” ujar AKP Jimmy, Kamis (25/6/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan YFS di kawasan Jalan Danau Maninjau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,07 gram. Selain itu, turut diamankan satu dompet kecil, satu buku catatan, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp75.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, YFS mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang yang diketahui berinisial F.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan oleh pelaku.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (SNC)
Laporan: Arwin HP Silangit


