SimadaNews.com – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang pria berinisial MA (32) dengan rekan kerjanya berinisial AA (21) menjadi perbincangan di media sosial.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh istri sah MA, TF (27), warga Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
TF, didampingi kuasa hukumnya, Alfianto SH, resmi melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan ke Polres Tebing Tinggi pada Rabu (24/6/2026). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/357/VI/2026/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara.
Kuasa hukum pelapor, Alfianto SH, menjelaskan dugaan perselingkuhan itu pertama kali diketahui kliennya pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 23.50 WIB.
Menurutnya, TF menemukan dugaan hubungan terlarang tersebut setelah membuka telepon genggam milik suaminya dan membaca percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
“Klien kami mengetahui adanya dugaan hubungan antara suaminya dengan seorang perempuan berinisial AA setelah membaca isi percakapan WhatsApp di telepon genggam suaminya,” ujar Alfianto, Jumat (26/6/2026).
Ia mengungkapkan, dari isi percakapan tersebut diduga keduanya telah menjalin hubungan asmara secara diam-diam selama sekitar dua bulan. Bahkan, menurut pelapor, terdapat dugaan hubungan itu juga terjadi di salah satu kamar hotel.
Alfianto menyebut peristiwa tersebut mengakibatkan kliennya mengalami tekanan psikologis serta kerugian secara moral.
“Korban merasa sangat dirugikan. Selain menimbulkan rasa malu, peristiwa ini juga berdampak pada kondisi psikologisnya. Karena itu kami menempuh jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak MA maupun AA terkait laporan tersebut.
Sementara itu, pihak Polres Tebing Tinggi juga belum memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga seluruh pihak yang dilaporkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. (SNC)


