• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsPeristiwa
Air Mata Henny Lee Pecah di Ruang Sidang, Mohon Dibebaskan Demi Menjaga Amanat Sang Ayah

Oplus_131072

Air Mata Henny Lee Pecah di Ruang Sidang, Mohon Dibebaskan Demi Menjaga Amanat Sang Ayah

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
1 Juli 2026 | 16:27 WIB
Rubrik: Peristiwa
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com – Sidang perkara dugaan pemberian keterangan palsu yang menjerat Henny Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Selasa (30/6/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Dalam persidangan itu, Henny Lee tak mampu membendung air mata saat memohon kepada majelis hakim agar membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rinding Sambara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso.

Suasana ruang sidang berubah haru ketika Henny Lee membacakan pledoi pribadinya dan beberapa kali terisak saat mengenang mendiang ayahnya, Hermawanto Lee.

“Saya hanyalah seorang anak yang sedang berduka dan berusaha menjaga amanat mendiang ayah saya, nama baik, harkat, dan martabat keluarga kami. Namun kini, saya harus menghadapi kenyataan pahit sebagai pihak yang diadili,” ucap Henny Lee dengan suara bergetar sembari menyeka air mata.

Putri mendiang Hermawanto Lee itu menjelaskan bahwa seluruh langkah hukum yang ditempuhnya semata-mata untuk memperjuangkan hak sebagai ahli waris dan mempertahankan harta peninggalan ayahnya.

Menurutnya, pengajuan Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Medan sebagai bukti baru dalam perkara perdata dilakukan karena ia meyakini langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mencari keadilan, bukan untuk memberikan keterangan palsu.

Henny Lee juga menegaskan dirinya tidak pernah memiliki niat untuk berbohong, menipu, maupun merugikan pihak lain. Ketika mengetahui pengajuan bukti tersebut menimbulkan persoalan hukum, ia mengaku langsung mencabut permohonan Peninjauan Kembali (PK).

“Saya hanya ingin mencari kejelasan, kebenaran, dan keadilan dalam mempertahankan hak keluarga kami,” katanya.

Perempuan berusia 48 tahun itu mengaku sebagai orang awam yang tidak memahami hukum dan menjalankan berbagai langkah hukum berdasarkan saran penasihat hukumnya.

Ia juga membantah tudingan telah menyembunyikan fakta bahwa Putusan MPWN Medan telah diterimanya sejak Maret 2024. Menurut Henny, ia baru memahami bahwa putusan tersebut dapat dijadikan novum untuk permohonan PK pada akhir November 2024 setelah berkonsultasi dengan seorang pengacara di Medan.

“Ketika saya menyebut menemukan novum, bukan berarti baru pertama kali menerima fisik dokumennya, melainkan baru memahami nilai hukumnya sebagai bukti baru,” jelasnya.

Sepanjang pembacaan pledoi, suasana persidangan berlangsung hening. Henny Lee beberapa kali menghentikan pembelaannya karena tak kuasa menahan tangis.

Usai pembelaan pribadi, tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Elang Timur yang terdiri atas Irwansyah Putra SH MKn CFAS, M Permata Sakti SH MKn, Suhartonny SH, Atika Wulandari SH CFAS, dan Tuahta Rivaldo Sabaqal Tarigan SH CPM secara bergantian membacakan nota pembelaan.

Dalam pledoi yang memuat 20 poin tersebut, tim kuasa hukum berpendapat Jaksa Penuntut Umum tidak berhasil membuktikan unsur-unsur dakwaan Pasal 373 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut mereka, keterangan para saksi, termasuk Havifah, hanya membuktikan bahwa Henny Lee menerima salinan fisik Putusan MPWN Medan pada 25 Maret 2024, namun tidak membuktikan bahwa terdakwa telah memahami kedudukan hukum putusan tersebut sebagai novum sejak tanggal penerimaan.

Kuasa hukum juga menegaskan saksi Havifah hanya menyerahkan dokumen Putusan MPWN Medan tanpa memberikan penjelasan mengenai fungsi dokumen tersebut sebagai bukti baru dalam permohonan PK.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Henny Lee tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa serta menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak).

Menanggapi nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Heri Santoso menyatakan akan menyampaikan tanggapan atau replik secara tertulis pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 7 Juli 2026. (SNC)

Laporan: Romanis Sipayung

Sudut Pandang

Bupati Simalungun: Kolaborasi Solid Perkuat Stabilitas Daerah di Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 | 19:34 WIB
Peristiwa

Bupati Darma Wijaya Dukung Rakerda I dan Family Gathering JMSI Sumut, Siap Hadiri Pelantikan JMSI Sergai-Tebing Tinggi

1 Juli 2026 | 17:38 WIB
Peristiwa

Air Mata Henny Lee Pecah di Ruang Sidang, Mohon Dibebaskan Demi Menjaga Amanat Sang Ayah

1 Juli 2026 | 16:27 WIB
Peristiwa

HUT Bhayangkara ke-80, Pemkab Samosir Perkuat Sinergi dengan Polri untuk Pelayanan Presisi dan Humanis

1 Juli 2026 | 15:06 WIB
Peristiwa

Rakernas APEKSI XVIII Jadi Momentum Pematangsiantar Perluas Sinergi dan Inovasi Pembangunan

1 Juli 2026 | 12:08 WIB
Peristiwa

Pelayanan Dekat, Jalan Dibangun! Bupati Simalungun Beri Kabar Gembira untuk Warga Bandar Masilam

1 Juli 2026 | 10:23 WIB
Sudut Pandang

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Gelar Doa Lintas Agama dan Salurkan Sembako untuk Lansia serta Anak Yatim

1 Juli 2026 | 09:49 WIB
Peristiwa

Emas Batangan Curian Rp160 Juta di Pasar Horas Berhasil Disita, Dua Penadah Dibekuk di Madina

30 Juni 2026 | 21:13 WIB
Tokoh

Wesly Silalahi Resmi Lantik Budiman Ricardo Tanjung jadi Dirtek Perumda Tirta Uli

30 Juni 2026 | 18:00 WIB
Kesehatan

Inovasi JEMPOL PKG Diluncurkan, Pemkab Samosir Percepat Layanan Kesehatan Gratis

30 Juni 2026 | 16:39 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto