SimadaNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus pencurian emas batangan yang terjadi di Pasar Horas.
Kali ini, dua orang penadah berhasil diringkus di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, bersama barang bukti emas hasil curian yang telah dilebur.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan kedua tersangka penadah masing-masing berinisial MA (46), warga Jalan Dr. Mansur Gang Keluarga, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, serta TL (34), warga Kelurahan Manisak, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal.
Kasus ini berawal dari pencurian emas batangan di Toko Emas M.A. Siregar yang berada di Gedung II Lantai II Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.15 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban berinisial KS (46) kehilangan emas batangan seberat 70 gram dengan nilai ditaksir mencapai Rp160 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Siantar Barat oleh pelapor berinisial EES (22).
Dalam pengembangan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto SH berhasil menangkap pelaku utama pencurian berinisial LM (32), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, pada Kamis (26/6/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan.
Saat diinterogasi, LM mengakui telah menjual emas curian tersebut kepada dua orang di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Berbekal pengakuan itu, Tim Jatanras Polres Pematangsiantar berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polres Mandailing Natal untuk melakukan pengejaran.
Hasilnya, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, kedua tersangka penadah berhasil diamankan di Jalan Kolonel H.M. Nurdin, Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, TL berperan menerima sekaligus menimbang emas curian yang dibawa LM, sedangkan MA menyediakan uang sebesar Rp162 juta untuk membeli emas hasil kejahatan tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah emas batangan yang telah dilebur dengan berat sekitar 70 gram, satu unit timbangan emas, serta sebuah kalkulator yang digunakan dalam transaksi.
“Saat ini tersangka LM bersama kedua pelaku penadah telah diamankan di Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar ketentuan mengenai tindak pidana pencurian dan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 476 juncto Pasal 591 huruf a KUHP,” ujar AKP Sandi Riz Akbar. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba


