BANYAK orang keliru menyangka bahwa selama apa yang diucapkan itu benar, mereka kebal dari hukum. Dalam rezim Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE Baru), logika jalanan ini runtuh. Pasal ini menghukum siapa pun yang “menyerang kehormatan atau nama baik dengan menuduhkan suatu hal” di ruang digital.
Mari kita bedah pertanyaan krusialnya: Apakah tuduhan itu harus dibuktikan dulu? Dan jika terbukti benar, apakah lantas pelakunya bebas dari jerat pidana?
Kebenaran vs Kehormatan: Teori Exceptio Veritatis
Dalam hukum pidana, pasal pencemaran nama baik bertujuan melindungi martabat (rechtsbelang atau kepentingan hukum yang dilindungi), bukan untuk menguji kebenaran fakta layaknya jurnalisme investigasi. Karena itu, tuduhan tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu (prejudicieel geschil). Begitu narasi itu terlempar ke publik dan merusak nama baik seseorang, delik ini sudah terpenuhi.
Lalu, bagaimana jika tuduhan itu ternyata 100% benar? Hukum pidana mengenal doktrin _Exceptio Veritatis_ (tangkisan kebenaran). Pembuktian bahwa tuduhan itu benar hanya bisa menggugurkan pidana JIKA penyebaran itu dilakukan murni demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri. Jika tidak memenuhi syarat mutlak ini, kebenaran fakta tidak akan menyelamatkan Anda.
Kasus Tuduhan Aborsi: Privasi yang Diumbar
Bayangkan si A berkoar di media sosial bahwa si B (seorang perempuan) telah melakukan aborsi.
Apakah aborsi si B harus dibuktikan lebih dulu sebelum si A diproses hukum? Tidak. Penyidik bisa langsung memproses si A atas pelanggaran Pasal 27A UU ITE karena “serangan terhadap kehormatan” telah terjadi.
Jika di pengadilan ternyata si B benar-benar terbukti melakukan aborsi, apakah jerat hukum si A gugur? Sama sekali tidak. Perilaku aborsi si B adalah ranah privat dan wewenang penegak hukum, bukan konsumsi netizen. Menyebarkan aib tersebut ke publik tidak bisa dibenarkan dengan dalih “kepentingan umum”. Niat (mens rea) si A murni untuk mempermalukan. Dalam konteks ini, kebenaran tuduhan tidak menggugurkan Pasal 27A, dan si A tetap dipidana.
Bagaimana jika tuduhan aborsi itu tidak terbukti?
Posisi si A justru semakin hancur. Kegagalan membuktikan tuduhan ini mengubah esensi perbuatan dari sekadar pencemaran menjadi fitnah. Hakim akan menjadikan ini sebagai alasan pemberat hukuman, karena niat jahat (dolus malus) si A terbukti sangat merusak dan dilakukan tanpa dasar.
Kesimpulan
Pasal 27A UU ITE Baru memberikan pesan tegas. Media sosial bukanlah ruang sidang. Menyebarkan aib orang lain- betapapun nyatanya aib tersebut—bukanlah penegakan keadilan, melainkan sebuah kejahatan baru. (*)
Penulis: Andre Yosua M, Ahli Hukum Pidana


