Simada News
Sabtu, 11 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News
Wahyu Ytomo dan Erwin Koto, saat mengikuti sidang di PN Tebing Tinggi

Wahyu Ytomo dan Erwin Koto, saat mengikuti sidang di PN Tebing Tinggi

Konsumsi Sabu, Dua Sohib Karib Dituntut 14 Tahun Penjara

Simadanews.com by Simadanews.com
23 Januari 2018 | 12:06 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Dua  sahabat (sohib) karib yakni, Wahyu Ytomo dan Erwin Koto, dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Dwi SH, karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum dari Kejari Tebing Tinggi itu, saat sidang di PN Tebing Tinggi, Selasa (23/1) dipimpin majelis hakim Matilda SH.

Saat membacakan dakwan, Dwi SH menerangkan terdakwa Wahyu dan Erwin, Jumat 11  Agustus Tahun 2017 sekira pukul 18.00 WIB, sedang mengonsumsi narkoba di salah satu kios di Jalan Bawang Putih Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Mengetahui itu dari masyarakat, saksi dari pihak kepolisian Frandi  Manurung dan Ardika, melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap keduanya. Bahkan dari informasi yang diperoleh para saksi, kios yang berada di sekitar Pasar Sakti itu, kerap dijadikan sebagai tempat mengonnsumsi narkoba oleh kedua terdakwa.

Saat penangkapan, Erwin mencoba melarikan diri begitu mengetahui kedatangan personel polisi. Tetapi pelariannya terhenti, karena personel polisi sigap dan langsung mengamankannya.

Dari Erwin ditemukan satu bungkus plastik berisi plastik-plastik klip transparan kosong, yang dikantonginya di celana. Selain itu, diamakan juga satu unit handphone warna hitam.  Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di kios disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling).

Jaksa menambahkan, kedua terdakwa dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang narkotika. Setelah pembacaaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Selasa mendatang. (hot/mas/snc)

Share219Tweet137Pin49

Berita Terkait

Program 3 Juta Rumah Dorong Ekonomi Daerah, Pemkab Samosir Siap Berkolaborasi

11/10/2025

SimadaNews.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan guna menyukseskan...

TGB Syekh Ahmad Sabban Rajagukguk Jalani Ibadah Umroh Bersama Novri Ompusunggu

10/10/2025

SimadaNews.com- Pimpinan Persulukan Serambi Babussalam Simalungun, Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. Ahmad Sabban el-Rahmaniy Rajagukguk, MA, menjalani ibadah Umroh bersama...

Komisi II DPRD Tinjau Perobohan Gedung IV, Janji Pedagang Bisa Kembali Jualan Akhir Tahun!

09/10/2025

SimadaNews.com–Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar melakukan kunjungan kerja ke Pasar Horas dan bertemu langsung dengan Direksi PD Pasar Horas Jaya...

Rony R Situmorang Gelar Reses di Kecamatan Sidamanik, Warga Harapkan Pembangunan Infrastruktur

09/10/2025

SimadaNews.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi NasDem, Rony R Situmorang, SH, M.IP, melaksanakan Reses I Tahun Sidang II...

Wali Kota Siantar Bentuk Satgas MBG, Pastikan Program Gizi Gratis Berjalan Efektif

09/10/2025

SimadaNews.com – Guna mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kota Pematangsiantar sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri...

Pemkab Samosir Gandeng Media Lokal Sukseskan Trail of The King 2025, Diikuti 26 Negara

09/10/2025

SimadaNews.com-Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Temu Pers terkait pelaksanaan Trail of The King (TOTK) by UTMB,...

Berita Terbaru

News

Program 3 Juta Rumah Dorong Ekonomi Daerah, Pemkab Samosir Siap Berkolaborasi

11 Oktober 2025 | 15:28 WIB
News

TGB Syekh Ahmad Sabban Rajagukguk Jalani Ibadah Umroh Bersama Novri Ompusunggu

10 Oktober 2025 | 13:03 WIB
News

Komisi II DPRD Tinjau Perobohan Gedung IV, Janji Pedagang Bisa Kembali Jualan Akhir Tahun!

9 Oktober 2025 | 20:30 WIB
News

Rony R Situmorang Gelar Reses di Kecamatan Sidamanik, Warga Harapkan Pembangunan Infrastruktur

9 Oktober 2025 | 18:51 WIB
News

Wali Kota Siantar Bentuk Satgas MBG, Pastikan Program Gizi Gratis Berjalan Efektif

9 Oktober 2025 | 18:01 WIB
News

Pemkab Samosir Gandeng Media Lokal Sukseskan Trail of The King 2025, Diikuti 26 Negara

9 Oktober 2025 | 13:27 WIB
News

Korban Kebakaran Sidaji Terima Bantuan dan Adminduk Baru dari Pemkab Samosir

9 Oktober 2025 | 09:33 WIB
News

Vandiko Gultom Audiensi ke Ditjen Perkebunan Kementan RI, Sampaikan Usulan Pengembangan Kopi dan Kakao

8 Oktober 2025 | 18:43 WIB
News

DPW PANI Sumut dan Satres Narkoba Kompak Perangi Narkoba, Masyarakat Diimbau Berani Lapor!

8 Oktober 2025 | 08:51 WIB
News

DPRD Siantar Gelar Rapat Bahas Raperda Insentif Tenaga Pendidik dan Perlindungan Tenaga Kerja

7 Oktober 2025 | 22:50 WIB
News

GMNI Labuhanbatu Gelar Temu Ramah, Pererat Solidaritas dan Semangat Gerakan Mahasiswa

6 Oktober 2025 | 22:24 WIB
News

Herlina Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MTsN Pematangsiantar

6 Oktober 2025 | 20:32 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
    • No Result
      View All Result
      • News
      • Ekbis
      • Jagad Raya
      • Komunitas
      • Sudut Pandang
      • Simadagros
      • Asahan
      • Simada TV

      © 2018-2024 Simada News

      rotasi barak berita hari ini danau toba sumber