SimadaNews.com-Dua sahabat (sohib) karib yakni, Wahyu Ytomo dan Erwin Koto, dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Dwi SH, karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum dari Kejari Tebing Tinggi itu, saat sidang di PN Tebing Tinggi, Selasa (23/1) dipimpin majelis hakim Matilda SH.
Saat membacakan dakwan, Dwi SH menerangkan terdakwa Wahyu dan Erwin, Jumat 11 Agustus Tahun 2017 sekira pukul 18.00 WIB, sedang mengonsumsi narkoba di salah satu kios di Jalan Bawang Putih Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Mengetahui itu dari masyarakat, saksi dari pihak kepolisian Frandi Manurung dan Ardika, melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap keduanya. Bahkan dari informasi yang diperoleh para saksi, kios yang berada di sekitar Pasar Sakti itu, kerap dijadikan sebagai tempat mengonnsumsi narkoba oleh kedua terdakwa.
Saat penangkapan, Erwin mencoba melarikan diri begitu mengetahui kedatangan personel polisi. Tetapi pelariannya terhenti, karena personel polisi sigap dan langsung mengamankannya.
Dari Erwin ditemukan satu bungkus plastik berisi plastik-plastik klip transparan kosong, yang dikantonginya di celana. Selain itu, diamakan juga satu unit handphone warna hitam. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di kios disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling).
Jaksa menambahkan, kedua terdakwa dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang narkotika. Setelah pembacaaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Selasa mendatang. (hot/mas/snc)