Simada News
Kamis, 18 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Advokat Daulat Sihombing Gugat Wali Kota Pematangsiantar, Eks Dirut PD PAUS dan Notaris Rp2 Miliar Lebih

Simadanews.com by Simadanews.com
24 Maret 2021 | 16:40 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Advokat dari Perkumpulan Sumut Watch, Daulat Sihombing, SH, MH  menggugat Walikota Pematangsiantar untuk membayar secara tanggung renteng ganti kerugian kepada kliennya Poniyem boru Sitanggang, dkk, Rp.2.112.800.000, karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain Walikota Pematangsiantar, Daulat juga menggugat Direksi PD. PAUS Kota Pematangsiantar, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga, (eks Direktur Utama PD. PAUS Kota Pematangsiantar), dan Notaris Robert Tampubolon, gugatan mana terdaftar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan Register Perkara Nomor : 35/Pdt.G/2021/PN Pms, namun jadwal persidangan yang belum ditentukan.

Menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, bahwa ia selaku kuasa hukum menggugat Wali Kota Pematangsiantar, eks Direksi PD. PAUS, Herowhin Sinaga dan Notaris Robert Tampubolon, karena baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan tindakan atau perbuatan yang terindikasi sebagai tindak pidana penggelapan, karena telah menarik atau mengambil uang dari kliennya masing–masing Poniyem alias Pony, Desy Natalia Sinaga dan Siti Aizah, untuk pembelian sejumlah unit kios yang masih akan dibangun di lokasi eks Rumah Potong Hewan, Jalan Melanton Siregar Kota Pematangsiantar sedang faktanya kios-kios tersebut tidak pernah ada.

Daulat menjelaskan, bahwa sejak PD. PAUS didirikan tahun 2014, tergugat Herowhin Tumpal Sinaga, Direktur Utama PD. PAUS Kota Pematangsiantar, meluncurkan rencana perusahaan bekerjasama dengan investor untuk membangun eks Rumah Potong Hewan Kota Pematangsiantar menjadi sebuah pasar modern bernama Pasar Melanton Siregar.

Untuk meyakinkan Para Penggugat, lalu Direksi PD. PAUS melalui Herowhin Sinaga, memprospek, membujuk rayu, memberikan janji-janji, mempengaruhi dan mengerahkan para penggugat untuk membeli hak sewa atas sejumlah unit kios yang akan dibangun dengan skema pembelian secara cicil maupun cash.

MODUS

Untuk meyakinkan para penggugat, lalu Herowhin Sinaga, menggalang publikasi dan sosialisasi secara masif lewat media massa sebagai modus, serta menggelar pameran Unit Mikro Usaha Menengah sekaligus formalitas peletakan batu pertama yang dilakukan pWalikota Pematangsiantar, Alm. Hulman Sitorus di eks Rumah Potong Hewan, Jalan Melanton Siregar Kota Pematangsiantar, Rabu 08 April 2015.

Oleh karena terperdaya, akhirnya kliennya menyerahkan uang kepada Dirut PD. PAUS,  Herowhin Sinaga, masing–masing Pony boru Sitanggang Rp351.500.000 untuk pembelian cash 2  unit kios Pasar Melanton Siregar Blok B, Lt.II, B-157 dan Blok B, Lt.II, B-162, kemudian Desy Natalia Sinaga Rp.47.000.000 untuk pembelian secara cicil 1 unit kios Pasar Melanton Siregar dan Siti Aizah Rp55.000.000 untuk pembelian 1 unit kios Pasar Melanton Siregar Blok B Lt. II, B-109.

Setelah para penggugat menyerahkan uang tersebut, Herowhin Sinaga, kemudian menggiring dan mengarahkan para penggugat untuk menandatangani Akta Perjanjian Pemesanan yang dibuat Tergugat IV, Notaris Robert Tampubolon,  sedang akta perjanjian pemesanan tidak beralasan menurut hukum karena objek yang diperjanjikan tidak jelas dan tidak ada, sehingga melanggar atau bertentangan dengan Pasal 1330 KUH Perdata, yang mensyaratkan sahnya perjanjian  berdasarkan: “adanya kesepakatan”, “kecakapan para pihak”, “suatu hal tertentu”, dan “suatu sebab (causa) yang halal)”.

Kualifikasi Tindak Pidana Penggelapan

Faktanya setelah bertahun-tahun sejak 2014 hingga tahun 2021, ternyata unit-unit kios yang diperdagangkan Dirut PD. PAUS, Herowhin Sinaga kepada para penggugat tidak ada dan tidak pernah ada, sehingga tindakan atau perbuatan Walikota Pematangsiantar, Direksi PD. PAUS, Herowhin Sinaga dan Notaris Robert Tampunolon, patut dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata dalam kualifikasi tindak pidana penggelapan.

Selain menuntut pembayaran ganti rugi Rp2.112.800.000, Daulat Sihombing selaku kuasa juga menuntut agar Majelis Hakim meletakkan sita jaminan terhadap harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik tergugat Herowhin Sinaga dan Notaris Robert Tampubolon. (ingot simangunsong)

 

 

 

Share232Tweet145Pin52

Berita Terkait

Integritas KPU Bukan Sekadar Cabut Keputusan, Tapi Harus Jelaskan Asal-Usulnya

18/09/2025

SimadaNews.com – Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, menilai pembatalan Keputusan KPU Nomor 731/2025 memang mampu meredakan sebagian kritik...

Bulan Ini, Gedung IV Pasar Horas Dibongkar!  DPRD Minta Penataan Pedagang Jelas

18/09/2025

SimadaNews.com – DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat gabungan komisi bersama Pemko Pematangsiantar, Rabu (17/9/2025), membahas rencana pembongkaran Gedung IV Pasar Horas...

PLTMH Aek Silang II Dituding Rusak Lingkungan, Petani Gagal Panen – Aliansi Mahasiswa Sumut Serukan Aksi Perlawanan

17/09/2025

SimadaNews.com – Aliansi Cipayung Plus Sumatra Utara (GMNI, KAMMI, GMKI) menuding operasional Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Aek Silang II di...

8 Pelaku Tawuran Maut di Tebing Tinggi Ditangkap, 11 Masih Buron

17/09/2025

SimadaNews.com– Tawuran antar kelompok pemuda di Jalan Setia Budi, Kelurahan Berohol, Kota Tebing Tinggi, berakhir tragis. Seorang remaja bernama M....

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17/09/2025

SimadaNews.com– Aktivitas Galian X Tambang Pasir dengan mesin sedot di Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, diduga ilegal...

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17/09/2025

SimadaNews.com – Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar membahas Perubahan (P) APBD Tahun...

Berita Terbaru

News

Integritas KPU Bukan Sekadar Cabut Keputusan, Tapi Harus Jelaskan Asal-Usulnya

18 September 2025 | 12:19 WIB
News

Bulan Ini, Gedung IV Pasar Horas Dibongkar!  DPRD Minta Penataan Pedagang Jelas

18 September 2025 | 08:19 WIB
News

PLTMH Aek Silang II Dituding Rusak Lingkungan, Petani Gagal Panen – Aliansi Mahasiswa Sumut Serukan Aksi Perlawanan

17 September 2025 | 21:28 WIB
News

8 Pelaku Tawuran Maut di Tebing Tinggi Ditangkap, 11 Masih Buron

17 September 2025 | 19:35 WIB
News

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17 September 2025 | 14:11 WIB
News

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17 September 2025 | 07:44 WIB
News

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16 September 2025 | 21:23 WIB
News

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16 September 2025 | 20:51 WIB
News

PW KAMMI Sumut Gelar Diskusi Kebangsaan: Supremasi Sipil dan Desakan Investigasi Kerusuhan Agustus jadi Sorotan

16 September 2025 | 20:30 WIB
News

DPRD Soroti Hilangnya Program Kota Layak Anak di Pematangsiantar

16 September 2025 | 20:12 WIB
News

Pagi Tragis di Huta Baru Simantin Pane Dame, Seorang Petani Akhiri Hidup di Ladang Jagung

16 September 2025 | 09:24 WIB
News

Telkom Sumut Gelar Health Leaders Gathering Bersama Rumah Sakit se-Sumatera Utara

15 September 2025 | 21:28 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx