SimadaNews.com – Advokat dari Perkumpulan Sumut Watch, Daulat Sihombing, SH, MH menggugat Walikota Pematangsiantar untuk membayar secara tanggung renteng ganti kerugian kepada kliennya Poniyem boru Sitanggang, dkk, Rp.2.112.800.000, karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain Walikota Pematangsiantar, Daulat juga menggugat Direksi PD. PAUS Kota Pematangsiantar, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga, (eks Direktur Utama PD. PAUS Kota Pematangsiantar), dan Notaris Robert Tampubolon, gugatan mana terdaftar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan Register Perkara Nomor : 35/Pdt.G/2021/PN Pms, namun jadwal persidangan yang belum ditentukan.
Menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, bahwa ia selaku kuasa hukum menggugat Wali Kota Pematangsiantar, eks Direksi PD. PAUS, Herowhin Sinaga dan Notaris Robert Tampubolon, karena baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan tindakan atau perbuatan yang terindikasi sebagai tindak pidana penggelapan, karena telah menarik atau mengambil uang dari kliennya masing–masing Poniyem alias Pony, Desy Natalia Sinaga dan Siti Aizah, untuk pembelian sejumlah unit kios yang masih akan dibangun di lokasi eks Rumah Potong Hewan, Jalan Melanton Siregar Kota Pematangsiantar sedang faktanya kios-kios tersebut tidak pernah ada.
Daulat menjelaskan, bahwa sejak PD. PAUS didirikan tahun 2014, tergugat Herowhin Tumpal Sinaga, Direktur Utama PD. PAUS Kota Pematangsiantar, meluncurkan rencana perusahaan bekerjasama dengan investor untuk membangun eks Rumah Potong Hewan Kota Pematangsiantar menjadi sebuah pasar modern bernama Pasar Melanton Siregar.
Untuk meyakinkan Para Penggugat, lalu Direksi PD. PAUS melalui Herowhin Sinaga, memprospek, membujuk rayu, memberikan janji-janji, mempengaruhi dan mengerahkan para penggugat untuk membeli hak sewa atas sejumlah unit kios yang akan dibangun dengan skema pembelian secara cicil maupun cash.
MODUS
Untuk meyakinkan para penggugat, lalu Herowhin Sinaga, menggalang publikasi dan sosialisasi secara masif lewat media massa sebagai modus, serta menggelar pameran Unit Mikro Usaha Menengah sekaligus formalitas peletakan batu pertama yang dilakukan pWalikota Pematangsiantar, Alm. Hulman Sitorus di eks Rumah Potong Hewan, Jalan Melanton Siregar Kota Pematangsiantar, Rabu 08 April 2015.
Oleh karena terperdaya, akhirnya kliennya menyerahkan uang kepada Dirut PD. PAUS, Herowhin Sinaga, masing–masing Pony boru Sitanggang Rp351.500.000 untuk pembelian cash 2 unit kios Pasar Melanton Siregar Blok B, Lt.II, B-157 dan Blok B, Lt.II, B-162, kemudian Desy Natalia Sinaga Rp.47.000.000 untuk pembelian secara cicil 1 unit kios Pasar Melanton Siregar dan Siti Aizah Rp55.000.000 untuk pembelian 1 unit kios Pasar Melanton Siregar Blok B Lt. II, B-109.
Setelah para penggugat menyerahkan uang tersebut, Herowhin Sinaga, kemudian menggiring dan mengarahkan para penggugat untuk menandatangani Akta Perjanjian Pemesanan yang dibuat Tergugat IV, Notaris Robert Tampubolon, sedang akta perjanjian pemesanan tidak beralasan menurut hukum karena objek yang diperjanjikan tidak jelas dan tidak ada, sehingga melanggar atau bertentangan dengan Pasal 1330 KUH Perdata, yang mensyaratkan sahnya perjanjian berdasarkan: “adanya kesepakatan”, “kecakapan para pihak”, “suatu hal tertentu”, dan “suatu sebab (causa) yang halal)”.
Kualifikasi Tindak Pidana Penggelapan
Faktanya setelah bertahun-tahun sejak 2014 hingga tahun 2021, ternyata unit-unit kios yang diperdagangkan Dirut PD. PAUS, Herowhin Sinaga kepada para penggugat tidak ada dan tidak pernah ada, sehingga tindakan atau perbuatan Walikota Pematangsiantar, Direksi PD. PAUS, Herowhin Sinaga dan Notaris Robert Tampunolon, patut dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata dalam kualifikasi tindak pidana penggelapan.
Selain menuntut pembayaran ganti rugi Rp2.112.800.000, Daulat Sihombing selaku kuasa juga menuntut agar Majelis Hakim meletakkan sita jaminan terhadap harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik tergugat Herowhin Sinaga dan Notaris Robert Tampubolon. (ingot simangunsong)