Simada News
Senin, 7 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News

Advokat Daulat Sihombing Gugat Wali Kota Pematangsiantar, Eks Dirut PD PAUS dan Notaris Rp2 Miliar Lebih

Simadanews.com by Simadanews.com
24 Maret 2021 | 16:40 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Advokat dari Perkumpulan Sumut Watch, Daulat Sihombing, SH, MH  menggugat Walikota Pematangsiantar untuk membayar secara tanggung renteng ganti kerugian kepada kliennya Poniyem boru Sitanggang, dkk, Rp.2.112.800.000, karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain Walikota Pematangsiantar, Daulat juga menggugat Direksi PD. PAUS Kota Pematangsiantar, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga, (eks Direktur Utama PD. PAUS Kota Pematangsiantar), dan Notaris Robert Tampubolon, gugatan mana terdaftar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan Register Perkara Nomor : 35/Pdt.G/2021/PN Pms, namun jadwal persidangan yang belum ditentukan.

Menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, bahwa ia selaku kuasa hukum menggugat Wali Kota Pematangsiantar, eks Direksi PD. PAUS, Herowhin Sinaga dan Notaris Robert Tampubolon, karena baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan tindakan atau perbuatan yang terindikasi sebagai tindak pidana penggelapan, karena telah menarik atau mengambil uang dari kliennya masing–masing Poniyem alias Pony, Desy Natalia Sinaga dan Siti Aizah, untuk pembelian sejumlah unit kios yang masih akan dibangun di lokasi eks Rumah Potong Hewan, Jalan Melanton Siregar Kota Pematangsiantar sedang faktanya kios-kios tersebut tidak pernah ada.

Daulat menjelaskan, bahwa sejak PD. PAUS didirikan tahun 2014, tergugat Herowhin Tumpal Sinaga, Direktur Utama PD. PAUS Kota Pematangsiantar, meluncurkan rencana perusahaan bekerjasama dengan investor untuk membangun eks Rumah Potong Hewan Kota Pematangsiantar menjadi sebuah pasar modern bernama Pasar Melanton Siregar.

Untuk meyakinkan Para Penggugat, lalu Direksi PD. PAUS melalui Herowhin Sinaga, memprospek, membujuk rayu, memberikan janji-janji, mempengaruhi dan mengerahkan para penggugat untuk membeli hak sewa atas sejumlah unit kios yang akan dibangun dengan skema pembelian secara cicil maupun cash.

MODUS

Untuk meyakinkan para penggugat, lalu Herowhin Sinaga, menggalang publikasi dan sosialisasi secara masif lewat media massa sebagai modus, serta menggelar pameran Unit Mikro Usaha Menengah sekaligus formalitas peletakan batu pertama yang dilakukan pWalikota Pematangsiantar, Alm. Hulman Sitorus di eks Rumah Potong Hewan, Jalan Melanton Siregar Kota Pematangsiantar, Rabu 08 April 2015.

Oleh karena terperdaya, akhirnya kliennya menyerahkan uang kepada Dirut PD. PAUS,  Herowhin Sinaga, masing–masing Pony boru Sitanggang Rp351.500.000 untuk pembelian cash 2  unit kios Pasar Melanton Siregar Blok B, Lt.II, B-157 dan Blok B, Lt.II, B-162, kemudian Desy Natalia Sinaga Rp.47.000.000 untuk pembelian secara cicil 1 unit kios Pasar Melanton Siregar dan Siti Aizah Rp55.000.000 untuk pembelian 1 unit kios Pasar Melanton Siregar Blok B Lt. II, B-109.

Setelah para penggugat menyerahkan uang tersebut, Herowhin Sinaga, kemudian menggiring dan mengarahkan para penggugat untuk menandatangani Akta Perjanjian Pemesanan yang dibuat Tergugat IV, Notaris Robert Tampubolon,  sedang akta perjanjian pemesanan tidak beralasan menurut hukum karena objek yang diperjanjikan tidak jelas dan tidak ada, sehingga melanggar atau bertentangan dengan Pasal 1330 KUH Perdata, yang mensyaratkan sahnya perjanjian  berdasarkan: “adanya kesepakatan”, “kecakapan para pihak”, “suatu hal tertentu”, dan “suatu sebab (causa) yang halal)”.

Kualifikasi Tindak Pidana Penggelapan

Faktanya setelah bertahun-tahun sejak 2014 hingga tahun 2021, ternyata unit-unit kios yang diperdagangkan Dirut PD. PAUS, Herowhin Sinaga kepada para penggugat tidak ada dan tidak pernah ada, sehingga tindakan atau perbuatan Walikota Pematangsiantar, Direksi PD. PAUS, Herowhin Sinaga dan Notaris Robert Tampunolon, patut dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata dalam kualifikasi tindak pidana penggelapan.

Selain menuntut pembayaran ganti rugi Rp2.112.800.000, Daulat Sihombing selaku kuasa juga menuntut agar Majelis Hakim meletakkan sita jaminan terhadap harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik tergugat Herowhin Sinaga dan Notaris Robert Tampubolon. (ingot simangunsong)

 

 

 

Share232Tweet145Pin52

Berita Terkait

Oplus_0

Edmond Novvery Purba Resmi Jabat Kajari Nias Selatan, Gantikan Rabani Halawa

06/07/2025

SimadaNews.com — Jaksa Agung Republik Indonesia melakukan rotasi besar-besaran di jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung...

Erwin Purba SH jadi Kajari Siantar Gantikan Jurist Precisely Sitepu

06/07/2025

SimadaNews.com—Tongkat kepemimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar resmi berganti. Jurist Precisely Sitepu SH kini diangkat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum...

Setelah 21 Tahun, Gubernur Sumut Resmi Serahkan Aset Rumah Dinas Bupati kepada Pemkab Samosir

06/07/2025

SimadaNews.com-Setelah penantian selama dua dekade lebih, Pemerintah Kabupaten Samosir akhirnya resmi menerima aset Rumah Dinas Bupati dari Pemerintah Provinsi Sumatera...

Pelantikan Ephorus dan Sekjen GKPS 2025–2030: Terima Kasih atas Amanah yang Diberikan

06/07/2025

SimadaNews.com – Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) resmi melantik pimpinan sinode terpilih untuk periode 2025–2030 dalam ibadah agung yang berlangsung penuh...

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri FGD Bersama Gubernur Sumut Bahas Sekolah Lima Hari dan Program Sekolah Gratis

05/07/2025

SimadaNews.com-Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut),...

Semangat Kemerdekaan Menggelora, DPC PROGIB Simalungun Gelar Turnamen Gebyar HUT RI ke-80

05/07/2025

SimadaNews.com- Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dewan Pimpinan Cabang Pro Garda Indonesia Bersatu (DPC PROGIB) Prabowo-Gibran...

Berita Terbaru

News

Edmond Novvery Purba Resmi Jabat Kajari Nias Selatan, Gantikan Rabani Halawa

6 Juli 2025 | 23:23 WIB
News

Erwin Purba SH jadi Kajari Siantar Gantikan Jurist Precisely Sitepu

6 Juli 2025 | 23:03 WIB
News

Setelah 21 Tahun, Gubernur Sumut Resmi Serahkan Aset Rumah Dinas Bupati kepada Pemkab Samosir

6 Juli 2025 | 22:45 WIB
News

Pelantikan Ephorus dan Sekjen GKPS 2025–2030: Terima Kasih atas Amanah yang Diberikan

6 Juli 2025 | 17:45 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri FGD Bersama Gubernur Sumut Bahas Sekolah Lima Hari dan Program Sekolah Gratis

5 Juli 2025 | 21:08 WIB
News

Semangat Kemerdekaan Menggelora, DPC PROGIB Simalungun Gelar Turnamen Gebyar HUT RI ke-80

5 Juli 2025 | 20:51 WIB
News

Tolak Mobil Dinas Rp2,3 Miliar, Bupati Labuhanbatu Tuai Apresiasi PMII: Kebijakan di Luar Nalar!

5 Juli 2025 | 19:09 WIB
News

Lewati Empat Putaran Pemilihan, Pdt Jan Hotner Saragih Terpilih jadi Sekjen GKPS

5 Juli 2025 | 13:05 WIB
News

Pdt John Christian Saragih Terpilih sebagai Ephorus GKPS dalam Sinode Bolon Ke-46

4 Juli 2025 | 23:07 WIB
News

Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit, Minta PTPN IV Hentikan Rencana Tanam Ulang

4 Juli 2025 | 14:29 WIB
News

Pengurus KONI Pematangsiantar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Prestasi Olahraga

3 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Pemkab Samosir Gelar Rapat Lanjutan Penyusunan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

3 Juli 2025 | 19:42 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba