Kemudian terdakwa JO menelepon terdakwa Icuk yang berpura-pura sebagai salah satu santri di salah satu pondok Pesantren yang ada di Jogyakarta dan untuk meyakinkan para saksi korban terdakwa JO memberikan handphonenya kepada saksi Andry Batubara untuk berbicara langsung kepada orang yang dapat membantu masalah keuangannya.
Tidak berapa lama, terdakwa Icuk menyuruh saksi Andry Batubara untuk mentransfer uang sebanyak Rp15 juta, untuk biaya akomodasi perjalanan orang yang mampu mengubah daun menjadi uang tersebut yaitu Muhammad Sholeh alias Kiyai.
Selanjutnya, saksi Andry mentransfer kembali sebanyak Rp10.000.000, melalui ATM Bank Mandiri ke Rekening BRI atas nama Arwin. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 April 2018 sekitar pukul 15.20 WIB saksi Andry dan terdakwa JO menjemput terdakwa Arwin alias Armanto yang berpura-pura sebagai pendamping Kiyai yang sudah berada di Bandara Kuala Namu seolah-olah baru datang dari Jogyakarta dan membawanya ke Kota Tebing Tinggi, sedangkan terdakwa alias Icuk tidak ikut dan berpura-pura menggantikan posisi Kiyai di Pondok Pesantren.
Saat pertemuan saksi Andry memberikan uang Rp5 juta-kepada Kiyai sebagai biaya akomodasi selama berada di Kota Tebing Tinggi, dan Kiyai dibawa kerumah saksi Dwi Prasetya dan setelah sampai Kiyai dan terdakwa Arwin menyuruh para saksi korban untuk mempersiapkan persyaratan berupa kotak sebanyak lima buah ukuran 30cm x 30cm dan tinggi 120 cm dengan dengan tutupnya dan meletakkannya di dalam kamar kosong dalam keadaan kotak tidak tergembok.
Dan pada Minggu tanggal 15 April 2018 sekitar pukul 20.00 WIB, saksi Andry kembali menjemput Kiyai dan terdakwa Arwin dan membawanya kerumah saksi Dwi.
Selanjutnya, Kiyai menyuruh saksi Azhar Efendi Lubis untuk membuka salah satu kotak dan saat itu para saksi korban melihat satu kotak sudah berisi uang pecahan Rp100.000 dan uang pecahan Rp50.000,, kemudian kotak tersebut ditutup kembali dan Kiyai bersama para saksi korban keluar dari dalam kamar.
Kemudian Kiyai membagikan uang kepada para saksi korban dan mengatakan bahwa besok akan diulangi lagi ritual agar seluruh kotak yang ada di dalam kamar akan terisi penuh dengan uang, setelah selesai melakukan ritual Kiyai meminta uang kepada para saksi korban sebanyak Rp100 juta sebagai syarat/mahar untuk diserahkan.
Lalu para saksi menyerahkan uang yang diminta tersebut kepada Kiyai, lalu Kiyai meletakkan uang tersebut diatas kotak dan ditutup dengan sajadah warna hijau.
Akibat kejadian tersebut para saksi korban menderita kerugian sebesar Rp120 juta, dan para saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUH-Pidana junto pasal 55 ayat (1) ke-1 junto pasal 56 ke-1 KUH-Pidana.
Diluar persidangan,saksi Joko yang mengaku warga Kuala Bali Sergai mengaku bahwa mereka sudah ada dikembalikan kepada saksi korban Azhar Efendi Lubis sekitar Rp63 juta. (hot/snc)