Simada News
Jumat, 19 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Alamak…Ada Juga Mantan Napi Diloloskan jadi Calon Anggota KPUD Simalungun

Simadanews.com by Simadanews.com
11 Oktober 2018 | 12:54 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Frenki Dermanto Sinaga, SH, Ketua DPP Angkatan Mudan Simalungun (AMSI) Kabupaten Simalungun menyampaikan protes dan keberatan terhadap salah seorang calon anggota KPU Kabupaten Simalungun atas nama Parles Sianturi yang turut lolos  menjadi 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Simalungun Periode 2018-2023. Hal itu disampaikan Frenki Sinaga ke redaksi SimadaNews.com, Rabu (10/10).

Frenki Sinaga menyampaikan, bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Sumut III telah kecolongan dengan meluluskan Sdr.Parles Sianturi, yang pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurut Frenki Sinaga, Parles Sianturi merupakan salah seorang mantan narapidana dalam demo/unjuk rasa anarkis pendukung Provinsi Tapanuli (Protap) di gedung DPRD Sumut pada tahun 2009 yang menyebabkan ketua DPRD Sumut Drs.H.Abdul Azis Angkat,M.S.P meninggal dunia.

Atas kasus tersebut, Parles Sianturi  atas perbuatannya dikenakan Pasal 340, 338, 170, 160, dan 146 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan minimal 7 tahun serta telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun oleh majelis hakim.

Kemudian, kata Frenki Sinaga, bahwa Parles Sianturi dalam pencalonannya menjadi calon anggota KPU Kabupaten Simalungun Periode  2018-2023, diduga telah melakukan pemalsuan data dan dokumen terhadap berkas pencalonannya perihal surat peryataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih sesuai dengan ketentuan Pasal 21  ayat (1) huruf l Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 5 ayat (1) PKPU Nomor 7/2018 tentang Syarat Calon Anggota KPU.

Karena perbuatan telah terjadinya dugaan pemalsuan data dan dokumen terhadap berkas pencalonannya menjadi calon anggota KPU Kabupaten Simalungun Periode 2018-2023, AMSI juga bermaksud mengadukan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian atas dugaan membuat surat palsu/pernyataan palsu sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.

“Sehubungan dengan dasar protes dan pertimbangan keberatan di atas, kami meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPI RI) untuk dapat serius dalam mempertimbangkannya dan tidak meluluskan yang Parles Sianturi karena alasan tidak memenuhi syarat menjadi calon anggota KPU Kabupaten Simalungun

Periode 2018-2023 sesuai dengan ketentuan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Frenki Sinaga yang menyatakan bahwa surat protes itu juga ditembuskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta dan Komisi II DPR RI di Jakarta.

Sementara itu, Forum Reformasi Total (Fortal) Pematangsiantar, juga menyampaikan laporan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota KPU Kabupaten Simalungun kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU SUMUT) di Medan, tertanggal 5 Oktober 2018.

Hal itu diungkapkan, Harry David Levi Lingga, Sekretaris Fortal melalui rilis yang disampaikan ke redaksi Simadanews.com.

Fortal melaporkan Immanuel Tarigan, Calon Anggota KPU Wilayah III Kabupaten Simalungun Periode 2018-2023

bahwa yang bersangkutan pada Pilgubsu tahun 2018 lalu terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 2 daerah yaitu, Kabupaten Humbahas dan Kabupaten Simalungun.

Kemudian, yang bersangkutan  pada saat pendaftaran tidak melampirkan KTP Elektronik sebagai bukti yang bersangkutan benar berdomisili di wilayah daerah Kabupaten Simalungun, melainkan hanya melampirkan surat keterangan telah melakukan perekaman E KTP yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten Simalungun dan yang bersangkutan bukanlah penduduk asli wilayah daerah Kabupaten Simalungun. (ing/snc)

 

 

Share220Tweet138Pin50

Berita Terkait

Anak harus Didengar dan Berperan dalam Pembangunan

18/09/2025

SimadaNews.com – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Sosialisasi Pengenalan Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor dalam rangka kerjasama lintas perangkat...

Pemkab Samosir dan Pemprov Sumut Matangkan Persiapan Event Trail Of The Kings by UTMB 2025

18/09/2025

SimadaNews.com– Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mematangkan persiapan penyelenggaraan ajang internasional Trail Of The Kings (TOTK)...

Universitas Simalungun Rayakan Dies Natalis ke-60, Kukuhkan Enam Guru Besar

18/09/2025

SimadaNews.com–Universitas Simalungun (USI) merayakan Dies Natalis ke-60 yang dirangkai dengan pengukuhan enam guru besar, Kamis (18/9/2025). Perayaan ini berlangsung meriah...

Dua Pemuda di Siantar Ditangkap, 10 Paket Sabu Disita

18/09/2025

Simadanews.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pria di lokasi berbeda karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Kedua tersangka...

Integritas KPU Bukan Sekadar Cabut Keputusan, Tapi Harus Jelaskan Asal-Usulnya

18/09/2025

SimadaNews.com – Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, menilai pembatalan Keputusan KPU Nomor 731/2025 memang mampu meredakan sebagian kritik...

Bulan Ini, Gedung IV Pasar Horas Dibongkar!  DPRD Minta Penataan Pedagang Jelas

18/09/2025

SimadaNews.com – DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat gabungan komisi bersama Pemko Pematangsiantar, Rabu (17/9/2025), membahas rencana pembongkaran Gedung IV Pasar Horas...

Berita Terbaru

News

Anak harus Didengar dan Berperan dalam Pembangunan

18 September 2025 | 20:48 WIB
News

Pemkab Samosir dan Pemprov Sumut Matangkan Persiapan Event Trail Of The Kings by UTMB 2025

18 September 2025 | 17:17 WIB
News

Universitas Simalungun Rayakan Dies Natalis ke-60, Kukuhkan Enam Guru Besar

18 September 2025 | 15:55 WIB
News

Dua Pemuda di Siantar Ditangkap, 10 Paket Sabu Disita

18 September 2025 | 12:52 WIB
News

Integritas KPU Bukan Sekadar Cabut Keputusan, Tapi Harus Jelaskan Asal-Usulnya

18 September 2025 | 12:19 WIB
News

Bulan Ini, Gedung IV Pasar Horas Dibongkar!  DPRD Minta Penataan Pedagang Jelas

18 September 2025 | 08:19 WIB
News

PLTMH Aek Silang II Dituding Rusak Lingkungan, Petani Gagal Panen – Aliansi Mahasiswa Sumut Serukan Aksi Perlawanan

17 September 2025 | 21:28 WIB
News

8 Pelaku Tawuran Maut di Tebing Tinggi Ditangkap, 11 Masih Buron

17 September 2025 | 19:35 WIB
News

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17 September 2025 | 14:11 WIB
News

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17 September 2025 | 07:44 WIB
News

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16 September 2025 | 21:23 WIB
News

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16 September 2025 | 20:51 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx