SimadaNews.com-Frenki Dermanto Sinaga, SH, Ketua DPP Angkatan Mudan Simalungun (AMSI) Kabupaten Simalungun menyampaikan protes dan keberatan terhadap salah seorang calon anggota KPU Kabupaten Simalungun atas nama Parles Sianturi yang turut lolos menjadi 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Simalungun Periode 2018-2023. Hal itu disampaikan Frenki Sinaga ke redaksi SimadaNews.com, Rabu (10/10).
Frenki Sinaga menyampaikan, bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Sumut III telah kecolongan dengan meluluskan Sdr.Parles Sianturi, yang pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menurut Frenki Sinaga, Parles Sianturi merupakan salah seorang mantan narapidana dalam demo/unjuk rasa anarkis pendukung Provinsi Tapanuli (Protap) di gedung DPRD Sumut pada tahun 2009 yang menyebabkan ketua DPRD Sumut Drs.H.Abdul Azis Angkat,M.S.P meninggal dunia.
Atas kasus tersebut, Parles Sianturi atas perbuatannya dikenakan Pasal 340, 338, 170, 160, dan 146 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan minimal 7 tahun serta telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun oleh majelis hakim.
Kemudian, kata Frenki Sinaga, bahwa Parles Sianturi dalam pencalonannya menjadi calon anggota KPU Kabupaten Simalungun Periode 2018-2023, diduga telah melakukan pemalsuan data dan dokumen terhadap berkas pencalonannya perihal surat peryataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf l Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 5 ayat (1) PKPU Nomor 7/2018 tentang Syarat Calon Anggota KPU.
Karena perbuatan telah terjadinya dugaan pemalsuan data dan dokumen terhadap berkas pencalonannya menjadi calon anggota KPU Kabupaten Simalungun Periode 2018-2023, AMSI juga bermaksud mengadukan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian atas dugaan membuat surat palsu/pernyataan palsu sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.
“Sehubungan dengan dasar protes dan pertimbangan keberatan di atas, kami meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPI RI) untuk dapat serius dalam mempertimbangkannya dan tidak meluluskan yang Parles Sianturi karena alasan tidak memenuhi syarat menjadi calon anggota KPU Kabupaten Simalungun
Periode 2018-2023 sesuai dengan ketentuan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Frenki Sinaga yang menyatakan bahwa surat protes itu juga ditembuskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta dan Komisi II DPR RI di Jakarta.
Sementara itu, Forum Reformasi Total (Fortal) Pematangsiantar, juga menyampaikan laporan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota KPU Kabupaten Simalungun kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU SUMUT) di Medan, tertanggal 5 Oktober 2018.
Hal itu diungkapkan, Harry David Levi Lingga, Sekretaris Fortal melalui rilis yang disampaikan ke redaksi Simadanews.com.
Fortal melaporkan Immanuel Tarigan, Calon Anggota KPU Wilayah III Kabupaten Simalungun Periode 2018-2023
bahwa yang bersangkutan pada Pilgubsu tahun 2018 lalu terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 2 daerah yaitu, Kabupaten Humbahas dan Kabupaten Simalungun.
Kemudian, yang bersangkutan pada saat pendaftaran tidak melampirkan KTP Elektronik sebagai bukti yang bersangkutan benar berdomisili di wilayah daerah Kabupaten Simalungun, melainkan hanya melampirkan surat keterangan telah melakukan perekaman E KTP yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten Simalungun dan yang bersangkutan bukanlah penduduk asli wilayah daerah Kabupaten Simalungun. (ing/snc)