Simada News
Jumat, 4 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News

Alamak…Ada Juga Mantan Napi Diloloskan jadi Calon Anggota KPUD Simalungun

Simadanews.com by Simadanews.com
11 Oktober 2018 | 12:54 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Frenki Dermanto Sinaga, SH, Ketua DPP Angkatan Mudan Simalungun (AMSI) Kabupaten Simalungun menyampaikan protes dan keberatan terhadap salah seorang calon anggota KPU Kabupaten Simalungun atas nama Parles Sianturi yang turut lolos  menjadi 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Simalungun Periode 2018-2023. Hal itu disampaikan Frenki Sinaga ke redaksi SimadaNews.com, Rabu (10/10).

Frenki Sinaga menyampaikan, bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Sumut III telah kecolongan dengan meluluskan Sdr.Parles Sianturi, yang pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurut Frenki Sinaga, Parles Sianturi merupakan salah seorang mantan narapidana dalam demo/unjuk rasa anarkis pendukung Provinsi Tapanuli (Protap) di gedung DPRD Sumut pada tahun 2009 yang menyebabkan ketua DPRD Sumut Drs.H.Abdul Azis Angkat,M.S.P meninggal dunia.

Atas kasus tersebut, Parles Sianturi  atas perbuatannya dikenakan Pasal 340, 338, 170, 160, dan 146 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan minimal 7 tahun serta telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun oleh majelis hakim.

Kemudian, kata Frenki Sinaga, bahwa Parles Sianturi dalam pencalonannya menjadi calon anggota KPU Kabupaten Simalungun Periode  2018-2023, diduga telah melakukan pemalsuan data dan dokumen terhadap berkas pencalonannya perihal surat peryataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih sesuai dengan ketentuan Pasal 21  ayat (1) huruf l Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 5 ayat (1) PKPU Nomor 7/2018 tentang Syarat Calon Anggota KPU.

Karena perbuatan telah terjadinya dugaan pemalsuan data dan dokumen terhadap berkas pencalonannya menjadi calon anggota KPU Kabupaten Simalungun Periode 2018-2023, AMSI juga bermaksud mengadukan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian atas dugaan membuat surat palsu/pernyataan palsu sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.

“Sehubungan dengan dasar protes dan pertimbangan keberatan di atas, kami meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPI RI) untuk dapat serius dalam mempertimbangkannya dan tidak meluluskan yang Parles Sianturi karena alasan tidak memenuhi syarat menjadi calon anggota KPU Kabupaten Simalungun

Periode 2018-2023 sesuai dengan ketentuan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Frenki Sinaga yang menyatakan bahwa surat protes itu juga ditembuskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta dan Komisi II DPR RI di Jakarta.

Sementara itu, Forum Reformasi Total (Fortal) Pematangsiantar, juga menyampaikan laporan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota KPU Kabupaten Simalungun kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU SUMUT) di Medan, tertanggal 5 Oktober 2018.

Hal itu diungkapkan, Harry David Levi Lingga, Sekretaris Fortal melalui rilis yang disampaikan ke redaksi Simadanews.com.

Fortal melaporkan Immanuel Tarigan, Calon Anggota KPU Wilayah III Kabupaten Simalungun Periode 2018-2023

bahwa yang bersangkutan pada Pilgubsu tahun 2018 lalu terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 2 daerah yaitu, Kabupaten Humbahas dan Kabupaten Simalungun.

Kemudian, yang bersangkutan  pada saat pendaftaran tidak melampirkan KTP Elektronik sebagai bukti yang bersangkutan benar berdomisili di wilayah daerah Kabupaten Simalungun, melainkan hanya melampirkan surat keterangan telah melakukan perekaman E KTP yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten Simalungun dan yang bersangkutan bukanlah penduduk asli wilayah daerah Kabupaten Simalungun. (ing/snc)

 

 

Share220Tweet138Pin50

Berita Terkait

Pengurus KONI Pematangsiantar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Prestasi Olahraga

03/07/2025

SimadaNews.com – Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kota Pematangsiantar masa bakti 2025–2029 resmi dilantik oleh Ketua Umum KONI Sumatera Utara,...

Pemkab Samosir Gelar Rapat Lanjutan Penyusunan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

03/07/2025

SimadaNews.com — Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kembali menggelar rapat lanjutan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah...

Kejar Pangulu Banjar Hulu yang Kabur Lompat ke Sungai,  Calon Jaksa Hanyut

03/07/2025

SimadaNews.com– Pegawai Kejaksaan Negeri Simalungun, Reynanda Primta Ginting SH (26), yang sebelumnya dilaporkan hanyut di Sungai Silau, Kabupaten Asahan, ditemukan...

Wali Kota Pematangsiantar Sambut Mubes XXIX GPDI: Momentum Strategis Hadapi Tantangan Zaman

03/07/2025

SimadaNews.com– Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menyampaikan rasa bangganya atas kepercayaan yang diberikan kepada Kota Pematangsiantar sebagai tuan...

Tukang Servis HP Hampir Dipenjara, Kini Bebas Berkat Restorative Justice Kejari Simalungun

03/07/2025

SimadaNews.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun berhasil mengupayakan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dalam kasus yang melibatkan tersangka Iwan Adianto...

Ketua SMSI Sumut Apresiasi Kinerja Polda Sumut di HUT Bhayangkara

02/07/2025

SimadaNews.com – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara, Erris J Napitupulu, turut menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara...

Berita Terbaru

News

Pengurus KONI Pematangsiantar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Prestasi Olahraga

3 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Pemkab Samosir Gelar Rapat Lanjutan Penyusunan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

3 Juli 2025 | 19:42 WIB
News

Kejar Pangulu Banjar Hulu yang Kabur Lompat ke Sungai,  Calon Jaksa Hanyut

3 Juli 2025 | 12:57 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar Sambut Mubes XXIX GPDI: Momentum Strategis Hadapi Tantangan Zaman

3 Juli 2025 | 09:32 WIB
News

Tukang Servis HP Hampir Dipenjara, Kini Bebas Berkat Restorative Justice Kejari Simalungun

3 Juli 2025 | 08:44 WIB
News

Ketua SMSI Sumut Apresiasi Kinerja Polda Sumut di HUT Bhayangkara

2 Juli 2025 | 23:49 WIB
News

Jaguar Tactical Kukuhkan Pengurus DPC Pematangsiantar Periode 2025–2030

2 Juli 2025 | 15:24 WIB
News

Sinode Bolon Ke-46 GKPS Resmi Dibuka, Ephorus Ajak Jemaat Jadi Berkat Bagi Dunia

2 Juli 2025 | 10:39 WIB
News

Tanam Pohon, Gelar Ritual, Lawan Lupa! Beginilah Cara Batak Lestarikan Budaya Lewat Festival Rumahela

2 Juli 2025 | 09:28 WIB
News

Baru Selesai Dibangun, Proyek Rabat Beton di Nagori Pematang Panei Sudah Rusak

2 Juli 2025 | 08:05 WIB
News

3 Tahun Tanpa Kepastian , Laporan Anggota DPRD Mandek di Polres Pematangsiantar

1 Juli 2025 | 22:27 WIB
News

Kalapas Pematang Siantar Apresiasi Sinergi dengan Polres Simalungun di Hari Bhayangkara 

1 Juli 2025 | 21:34 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba