SimadaNews.com-Kapolres Simalungun AKBP Marudut Libery Panjaitan, meminta kepada seluruh pengurus partai politik (parpol), tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden dan calon legislative serta DPRD, supaya tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di fasilitas Negara.
Hal itu disampaikan AKBP Marudut, ketika Deklarasi Pemilu Damai Polres Simalungun, bersama KPU dan Bawaslu Simalungun di Aula Mapolres Simalungun, Selasa (27/11).
Pada kesempatan itu, AKBP Marudut Liberty, menyampaikan terimakasih atas kehadiran Pemkab Simalungun, Dandim 0207 Simalungun, Kejari Simalungun, Pengadilan Negeri Simalungun, Partai Politik, mengikuti deklarasi itu.
Dia menyebutkan, beredarnya informasi hoax agar sama-sama bekerjasama guna menciptakan situasi aman kondusif menjelang Pilpres dan Pileg 2019.
Dia meminta, alat peraga kampanye harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan baliho dilarang dipasang di Fasilitas Negara. Serta bentuk bahan kampanye hanya bisa maksimal Rp60 ribu. Terkait dengan mobil yang dibranding atau stiker, hanya diperbolehkan gambar parpol.
Dia berharap, penyelenggaraan Pemilu di Simalungun tanpa ada ujaran kebencian, hoax, dan isu SARA serta money politic.
Deklarasi dirangkai dengan, penandatanganan sikap menciptakan pemilu damai, yang diiikuti seluruh peserta yang hadir dan dilanjutkan dengan foto bersama. (din/snc)